Urus STNK Online, Samsat Digital Diluncurkan Bulan Depan

Urus STNK Online, Samsat Digital Diluncurkan Bulan Depan

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 24 Agu 2021 14:52 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) akan diluncurkan September. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menyiapkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk layanan STNK secara online. Untuk saat ini, Signal masih dalam tahap uji coba. Dipastikan Signal bakal meluncur bulan depan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurutnya, aplikasi Signal akan diluncurkan pada 22 September mendatang.

"InsyaAllah launching dilaksanakan tanggal 22 September bersamaan dengan ultah Polantas," kata Taslim, Selasa (24/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taslim, pengguna aplikasi Signal terus bertambah meski saat ini masih dalam tahap uji coba. Uji coba aplikasi Signal sudah dilaksanakan sejak 21 Juni 2021.

Sejatinya, Signal menjadi bagian dari program 100 hari Kapolri dan diwacanakan meluncur pada 28 Juni 2021. Tapi karena kondisi Pandemi COVID-19 maka diundur.

ADVERTISEMENT

Untuk wilayah kerja Signal sementara ini (Tahap I), baru diterapkan di 15 Provinsi.Taslim menjelaskan 15 Wilayah mana saja yang sudah bisa memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional ini, diantaranya:

1. DKI Jakarta
2. Banten
3. Jabar
4. Jateng
5. Jatim
6. Bali
7. NTB
8. Sumbar
9. Riau
10. Jambi
11. Bengkulu
12. Kepri
13. Sulsel
14. Sulbar
15.Sultra.

Pemilihan wilayah Tahap I ini ditetapkan berdasarkan batas waktu yang diberikan pimpinan dan proaktif dari Bapenda dan BPD Provinsi, serta didukung oleh perbankan nasional/Himbara (Mandiri, BNI, BRI dan BTN).

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional, kamu bisa mendownload aplikasi Signal di Google Play Store dengan nama Samsat Digital Nasional. Setelah mendownload, langkah selanjutnya ialah mengaktifkan Signal. Ada beberapa tahapan verifikasi, di antaranya:

a. Verifikasi Wajah dengan NIK EKTP. Verifikasi wajah tujuannya adalah untuk menggantikan syarat melampirkan KTP pada pelayanan konvensional, yang merupakan bentuk implementasi regident pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.
b. Verifikasi Email. Alamat email diperlukan untuk melengkapi database dan untuk membangun komunikasi dua arah. Tujuannya adalah untuk verifikasi dan untuk mendukung aplikasi ETLE.
c. Verifikasi No HP dengan OTP (Onetime Password). OTP adalah password sekali pakai yang digunakan untuk masuk mendapatkan aplikasi Signal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang mengakses adalah orang yang berkepentingan.

Tahapan selanjutnya ialah menambah daftar kendaraan yang memiliki kewajiban membayar tiap tahunnya.

a.Kendaraan Milik Sendiri memasukkan data :
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir

b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK) memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir

Setelah data sesuai, kamu bisa melakukan pengesahan STNK tahunan dengan tahapan berikut ini:

1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya.
2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
3. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
4. Mendapatkan Kode Bayar
5. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
6. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
7. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
8. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan.




(rgr/din)

Hide Ads