Ingat Ya, Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Ingat Ya, Ganjil Genap Masih Berlaku Hari Ini

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 17 Agu 2021 08:01 WIB
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap diterapkan lagi di Jakarta pada hari ini, Kamis (12/8). Pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.
Ganjil genap di Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan masih memberlakukan kebijakan ganjil genap hari ini, Selasa (17/8/2021). Meski akan dilakukan upacara peringatan HUT RI di Isrtana Merdeka, ganjil genap tetap diterapkan di 8 titik Jakarta.

"Ganjil genap tetap berlaku (17 Agustus 2021)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kemarin.

Ganjil genap yang menggantikan penyekatan PPKM sejak 12 Agustus lalu diterapkan di delapan ruas jalan di Jakarta. Adapun delapan ruas jalan yang diterapkan ganjil genap antara lain Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sambodo, pihaknya akan melakukan diskresi bagi tamu undangan yang akan menghadiri upacara peringatan HUT RI di Istana Merdeka. Tamu undangan yang melintas titik pemeriksaan ganjil genap wajib menunjukkan surat undangan acara di Istana Negara.

"Kepada para tamu undangan yang hadir di Istana Negara, baik pada saat kenaikan bendera dan penurunan bendera acara sorenya, apabila mempunyai kartu undangan silakan tunjukkan kepada petugas supaya bisa melewati ganjil genap," terang Sambodo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Sambodo mengatakan selama penerapan ganjil genap sepekan terakhir telah mengurangi mobilitas masyarakat di jalan. Dia mengapresiasi masyarakat yang tidak melakukan mobilitas di luar rumah.

"Evaluasi seminggu ini, kepatuhan masyarakat kepada ganjil genap saya mengucapkan terima kasih karena sedikit sekali ditemukan kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggalnya melaksanakan mobilitas di delapan kawasan ganjil genap," ungkap Sambodo.

Penerapan sistem ganjil-genap ini sama seperti yang sudah dijalankan sebelumnya. Yakni kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintasi jalan tertentu di tanggal ganjil, begitu juga dengan plat nomor genap.

Sepeda motor tidak terkena pemberlakuan aturan ganjil genap ini.

Tercatat ada 17 daftar kendaraan yang diizinkan melintas ketika ganjil genap kembali efektif diberlakukan. Berikut daftarnya:

1. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. kendaraan Ambulans
3. kendaraan Pemadam Kebakaran
4. kendaraan angkutan umum (plat kuning)
5. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. sepeda motor
7. kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
- Presiden/Wakil Presiden
- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
- Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
10. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin COVID-19
16. endaraan pengangkut tabung oksigen
17.Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.




(rgr/lth)

Hide Ads