Pelat Nomor Kendaraan Diganti Warna Putih, Berapa Biayanya?

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Senin, 16 Agu 2021 16:26 WIB
Ilustrasi Pelat nomor putih bertuliskan hitam Foto: Istimewa
Jakarta -

Korlantas Polri berencana akan mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi, dari yang awalnya memiliki dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam. Lalu, apakah ini ada biaya tambahan untuk pemilik kendaraan?

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, perubahan warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB) tidak akan menambah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, masyarakat membayar PNBP sesuai yang ditetapkan saat mengurus STNK.

"Tidak ada perubahan, PNBP nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan," kata Taslim dikutip Antara.

Dalam peraturan PP Nomor 76/2020 berisi mengenai Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut dijelaskan soal tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga dikenakan biaya Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dikenakan biaya sebesar Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun yang melakukan perpanjangan lima tahun.

Pelat Nomor Warna Dasar Putih Foto: Istimewa

Penggantian warna dasar pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan nomor warna putih ke warna hitam bakal dilakukan secara bertahap. Tahapan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, meliputi anggaran keuangan negara untuk material pelat tersebut.

Taslim mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan pergantian atau perubahan warna dasar pelat nomor tersebut. Karena semua dilakukan secara bertahap dan tidak terburu-buru.

"Yang perlu dijelaskan ke masyarakat adalah mereka tidak perlu khawatir ketika TNKB nya belum habis masa berlakunya tidak akan kami ganti," ujarnya.

Aturan perubahan warna pelat nomor kendaraan dari dasarnya hitam menjadi putih sudah ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021 lalu. Namun dipastikan regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini.

Diprediksi, aturan ini baru akan berjalan pada 2022 mendatang. Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru yang didaftarkan, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti pelat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.



Simak Video "Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork