Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu yang diatur di dalamnya adalah penghapusan data kendaraan.
Kebijakan baru yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021. Di dalamnya tertulis ada beberapa kondisi yang bikin data kendaraan dihapus dari Regident. Kalau sudah dihapus maka kendaraan tersebut menjadi bodong alias tak dilengkapi surat-surat sah.
Tertulis dalam Pasal 84 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik kendaraan atau pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar permintaan pemilik dilakukan terhadap Ranmor yang tidak dioperasikan lagi.
Sementara penghapusan daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dilakukan jika ada dua kondisi, yaitu:
a. Ranmor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Artinnya, jika kendaraanmu tidak diregistrasi ulang setelah dua tahun masa berlaku STNK habis, maka data kendaraanmu bisa dihapus. Alhasil, kendaraan jadi bodong karena datanya telah dihapus.
Penghapusan dari daftar Regident Ranmor jika tidak melakukan registrasi ulang setidaknya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis tidak berlaku kalau kendaraan diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Dilanjutkan dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan beberapa kali peringatan. Di antaranya:
a. peringatan pertama, 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Peringatan itu disampaikan secara manual atau elektronik. Jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan langsung dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
Simak Video "Duh! Hampir Separuh Kendaraan di RI Tak Bayar Pajak"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/mhg)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Bikin Orang Malas Bayar Pajak, BBN Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Dihapus