Mobil dan Motor Langgar Lalulintas, STNK-BPKB Bisa Diblokir

Mobil dan Motor Langgar Lalulintas, STNK-BPKB Bisa Diblokir

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 12 Agu 2021 20:11 WIB
Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) Satlantas Polres Jakarta Timur saat melakukan penilangan pada pengendara mobil yang melanggar aturan Ganjil-Genap di Simpang Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). Sanksi tilang bagi pelanggar pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap diberlakukan lagi di Jakarta mulai hari ini. Pembatasan itu sebelumnya dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena adanya pandemi Covid-19 yang berujung pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kendaraan pelanggar lalu lintas sampai pelaku tabrak lari bisa diblokir. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polri menerbitkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu ketentuan yang diatur di dalamnya adalah pemblokiran STNK kendaraan.

Kebijakan baru itu adalah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan pada 5 Mei 2021. Ada beberapa kondisi di mana daya kendaraan bisa diblokir.

Tertulis dalam Pasal 87 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, unit pelaksana regident kendaraan bermotor dapat melakukan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK. Pemblokiran data STNK dilakukan untuk kepentingan pencegahan pengesahan dan perpanjangan regident ranmor dan/atau penggantian STNK serta penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, polisi bisa melakukan pemblokiran data STNK kendaraan. Dalam Pasal 87 ayat 5, permintaan pemblokiran data STNK diajukan oleh penyidik lalu lintas terhadap kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri atau kendaraan yang terlibat pelanggaran lalu lintas.

Dalam peraturan baru itu, artinya kendaraan pelaku tabrak lari bisa diblokir data STNK-nya. Begitu juga kendaraan yang melanggar lalu lintas.

ADVERTISEMENT

Adapun maksud pemblokiran adalah tindakan pada data kepolisian untuk memberikan tanda pada Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) tertentu yang merupakan pembatasan sementara terhadap status kepemilikan ataupun pengoperasian kendaraan bermotor.

Pengendara yang melakukan tabrak lari melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Jika melanggar ketentuan tersebut atau melakukan tabrak lari, sanksinya cukup berat. Menurut Pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelaku tabrak lari bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Sementara itu, pelanggar lalu lintas memang akan dilakukan pemblokiran data STNK jika tertangkap tilang elektronik atau ETLE. Kalau kendaraan tertangkap tilang elektronik dan pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka akan dilakukan blokir STNK sementara, baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda tilang.




(rgr/din)

Hide Ads