Hari pertama pemberlakuan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan DKI Jakarta diwarnai protes seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari F-PSI. Anggota DPRD tersebut dan pelanggar lainnya belum kena tilang atau kewajiban membayar denda.
Setelah selama berbulan-bulan ditiadakan, Kamis (12/8) ini ganjil genap kembali berlaku di wilayah DKI Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkapkan ganjil genap ini masih bersifat ujicoba dan akan digelar hingga 16 Agustus.
Hari pertama pemberlakuan ganjil genap, polisi yang bertugas di lapangan memutar balik beberapa kendaraan. Salah satunya ditumpangi Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Viani Limardi.
Pada awalnya Viani diizinkan melintas oleh petugas Dishub setelah dia menyebut sebagai anggota DPRD DKI. Namun dia kemudian terkena sekat ganjil genap polisi yang berada 10 meter dari penjagaan petugas Dishub. Di momen itulah terjadi perdebatan. Demikian dikutip dari detikNews.
"Selama ini mobil saya boleh lho," tegas Viani.
"Tidak boleh karena ganjil-genap. Kalau sekarang pakai surat tugas, boleh, sekarang sudah tidak berlaku," jawab polisi.
Viani kemudian bertanya balik pada polisi yang berjaga.
"Oke, saya sekarang tanya Bapak, saya kalau mau ke Penjaringan sekarang lewat mana?" tanya Viani.
"Masuk tol, kalau lewat sini tidak boleh, kecuali kalau besok," sahut polisi.
"Sekarang lewat mana?" tanya Viani lagi dengan nada meninggi.
"Lewat Rasuna Said lurus," ucap polisi.
"Di situ tidak dijaga lagi?" kata Viani yang kembali bertanya.
"Yang tidak boleh Sudirman-Thamrin, Gatot Subroto," papar polisi.
Halaman selanjutnya:
Belum Ada Denda atau Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap
Simak Video "Video: Catat! Ganjil-Genap di Puncak Bogor Berlaku hingga 5 Januari"
(lth/din)