Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM Level 4 ini diberlakukan di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Ini aturan lengkap perjalanan saat PPKM Level 1 sampai Level 4.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan PPKM level 1 sampai level 4 masih sama. Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.
"Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja syaratnya? Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3, perjalanan dengan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Sedangkan untuk kategori PPKM Level 2 dan 1 dengan menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Perjalanan di wilayah PPKM Level 2 dan 1 tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid antigen. Namun, perjalanan di wilayah aglomerasi diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun masih dibatasi untuk sementara.
"Selain berisi ketentuan mengenai syarat perjalanan transportasi baik itu jarak jauh/antarkota maupun di kawasan aglomerasi, keempat SE Kemenhub tersebut juga mengatur pembatasan kapasitas penumpang, dan pemberlakuan jam operasional, proses pengembalian (refund) tiket, dan pengawasan serta pengendalian di lapangan," ujar Adita.
Terkait dengan pengaturan pembatasan kapasitas di daerah kategori level 4, untuk moda transportasi darat, bagi kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang maksimal kapasitas 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sementara di daerah di luar kategori level 4, maksimal kapasitas adalah 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah