Driver Boleh Kendarai Sasis Bus yang 'Telanjang', Ada Aturannya?

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 28 Jul 2021 17:39 WIB
Foto: detikOto/Danang Prima Cemerlang. Sasis bus yang telanjang boleh dikendarai driver, ada aturannya?.
Jakarta -

Salah satu prosedur pengiriman sasis bus dari dealer ke karoseri bisa dilakukan secara langsung, dengan cara sopir mengendarai sasis bus yang masih telanjang tersebut. Tentunya pengemudi menggunakan perlengkapan safety seperti helm. Tapi apakah ada regulasi dari pemerintah yang mengatur soal tata cara membawa sasis bus tanpa bodi?

Untuk membuat sebuah bus dalam bentuk yang utuh, sasis bus harus dibawa ke karoseri untuk dibuatkan bodinya. Nah, proses pengiriman sasis bus dari dealer atau pabrikan ke fasilitas karoseri ini cukup unik, karena sasis bus yang masih telanjang dikendarai langsung oleh driver yang menggunakan peranti safety lengkap.

Pengiriman sasis bus baru ke karoseri bisa dilakukan secara langsung Foto: detikOto

Bus and Coach Consultant Laksana, Lang Widya Praba Wasista, mengatakan bahwa selama ini prosedur pengiriman sasis bus baru dari dealer ke karoseri memang dilakukan dengan cara seperti itu. Hal ini khususnya berlaku untuk bus dengan tipe sasis ladder frame.

"Tergantung tipe chassis-nya. Kalau tipe ladder frame memang dikendarai (langsung) seperti itu via jalan raya," terang Lang Widya, kepada detikOto, Rabu (28/7/2021).

Penjelasan sederhananya, sasis ladder frame berbentuk dua buah baja kotak yang memanjang dan sejajar seperti tangga. Di bagian tengahnya terdapat besi penguat dan jalur kelistrikan. Sasis bus ini sudah paten alias fix, atau tidak bisa dimodifikasi lagi. Sehingga untuk proses pengiriman ke karoseri memang harus dikendarai langsung lewat jalan raya.

Menyoal prosedur mengendarai kendaraan tanpa bodi, ternyata sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 106 Ayat 7 disebutkan bahwa: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah di Jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia".

Sementara itu arti 'rumah-rumah' dalam undang-undang tersebut merujuk pada PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 1 Ayat 8. Bunyinya seperti ini:

"Rumah-rumah adalah bagian dari Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk ruang muatan, baik untuk orang maupun barang".




(lua/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork