Selama PPKM, syarat perjalanan lebih ketat. Karena syarat yang semakin ketat, jumlah pengendara di jalan pun semakin sedikit.
Kementerian Perhubungan melaporkan terjadi penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan, terutama saat masa PPKM Darurat maupun pengendalian transportasi di masa libur Idul Adha. Hingga 20 Juli 2021, penurunan mobilitas masyarakat mencapai lebih dari 30%.
Untuk kendaraan pribadi, dari pantauan lalu lintas kendaraan di empat ruas jalan tol yaitu, Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa, dan Ciawi, tercatat volume lalu lintas yang ke arah luar Jabodetabek penurunannya mencapai 30 persen (dari sekitar 119 ribu kendaraan menjadi sekitar 84 ribu kendaraan). Sementara yang masuk ke arah Jabodetabek penurunannya mencapai 33 persen (dari sekitar 123 ribu kendaraan menjadi sekitar 83 ribu kendaraan).
Moda transportasi darat juga mengalami penurunan penumpang. Pergerakan penumpang bus harian yang berangkat di 31 Terminal Tipe A penurunannya mencapai 42,36 persen (dari sekitar 43 ribu penumpang menjadi sekitar 25 ribu penumpang). Sementara untuk angkutan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni penurunannya mencapai 42 persen (dari sekitar 46 ribu penumpang menjadi sekitar 27 ribu penumpang) dan di lintas Ketapang-Gilimanuk penurunannya mencapai 52 persen (dari sekitar 20 ribu penumpang menjadi sekitar 9 ribu penumpang).
Saat ini, PPKM diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4. Selama PPKM Level 4, perjalanan dalam kota maupun antarkota tidak ada perubahan dengan PPKM darurat.
Perjalanan darat (termasuk bus dan mobil pribadi, serta motor), laut, udara, dan kereta api wajib memenuhi syarat-syarat yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Berikut Syarat Perjalanan di Periode PPKM Level 4:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Simak Video "Video: Kakorlantas-Wamenhub Gelar Rapat Penertiban Kendaraan Overload"
(rgr/din)