Korlantas Polri akan menggolongkan SIM C dibagi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Implementasi direncanakan mulai Agustus 2021. Tapi apa perlu ketiganya untuk membawa motor dengan kapasitas mesin yang berbeda?
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan SIM CII merupakan SIM paling tinggi dan berlaku untuk semua golongan sepeda motor kecil hingga moge.
Sedangkan SIM CI juga berlaku untuk penggunaan motor 250 cc hingga 500 cc dengan golongan di bawahnya. Jadi tidak perlu memiliki tiga SIM sekaligus, tinggal disesuaikan dengan kapasitas mesin sepeda motornya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jika sudah punya SIM CII, Red)) Nggak perlu (bawa SIM C, dan CI), jadi peningkatan penggolongan SIM mana kala kita sudah memiliki SIM dengan golongan yang paling tinggi. Itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dalam YouTube NTMC Channel.
"Sama seperti roda empat, kita punya SIM A, kemudian naik ke B1, kemudian naik lagi ke B2, pada saat kita sudah memiliki B2, otomatis kita bisa mengemudikan semua jenis kendaraan roda empat atau lebih," tambah dia.
Seperti diketahui SIM C saat ini berlaku untuk penggunaan segala jenis sepeda motor dari mesin kecil sampai mesin besar.
Kini tak bisa lagi, aturan penggolongan tiga jenis SIM C itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan kalau SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian, sebagaimana termuat dalam Pasal 3 ayat 2.
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII: berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Implementasi aturan pada Agustus 2021, pemotor 500 cc ke atas dapat dispensasi hingga 2022
Jika pemotor biasa mengendarai motor di atas 500 cc maka perlu membuat SIM sebanyak tiga kali. Sebab, dari SIM C tidak bisa langsung naik golongan ke SIM CII.
"Betul (tidak bisa loncat dari SIM C ke C II), karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai dengan 500 cc, dan di atas 500 cc, itu kan kompetensinya berbeda," kata Arief.
Seperti diketahui, syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM C yang ingin naik golongan ialah masa berlaku SIM telah digunakan satu tahun. Lebih rincinya untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Sementara untuk memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Arief melanjutkan penggolongan SIM C ke C I ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2021. Nah masyarakat yang biasa menaiki motor 250 cc ke atas diharapkan mulai mengikuti kenaikan penggolongan ke SIM C I terlebih dahulu.
Lalu bagaimana pemoge yang biasa mengendarai motor di atas 500 cc, apakah masih diizinkan melintas di jalan raya jika hanya memiliki SIM CI pada tahun 2021?
"Pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah," jelas Arief.
"Begitu nanti umur CI nya sudah minimal satu tahun, otomatis harus ditingkatkan menjadi CII, dengan demikian di tahun 2023 kita berharap seluruh pengendara roda dua sudah memiliki SIM sesuai golongan kendaraannya, karena kita sudah kasih dispensasi waktu," jelas dia.
Perlu diingat, dalam Perpol tersebut juga dibahas soal batasan usia untuk memiliki masing-masing kategori SIM C. Aturan Usia kepemilikan SIM C:
1. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
2. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
3. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?