Korlantas Polri menargetkan penggolongan SIM C pada Agustus 2021. Namun bagi pemoge yang mengendarai motor 500 cc ke atas akan mendapat dispensasi hingga tahun 2022.
Seperti diketahui, syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM C yang ingin naik golongan ialah masa berlaku SIM telah digunakan satu tahun. Lebih rincinya untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Sementara untuk memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan pemotor gede yang menunggangi motor gede di atas 500 cc tidak bisa loncat ke SIM C II.
"Betul (tidak bisa loncat dari SIM C ke C II), karena kompetensinya berbeda antara motor di bawah 250 cc sampai dengan 500 cc, dan di atas 500 cc, itu kan kompetensinya berbeda," kata Arief seperti dilihat dalam YouTube NTMC Channel, Senin (12/7/2021).
Arief melanjutkan penggolongan SIM C ke C I ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2021. Nah masyarakat yang biasa menaiki motor 250 cc ke atas diharapkan mulai mengikuti kenaikan penggolongan ke SIM C I terlebih dahulu.
"Artinya di bulan Agustus nanti manakala aturan ini sudah kita implementasikan. Itu sudah bisa meningkatkan golongannya menjadi C I," jelas Arief.
"Baru kemudian nanti di tahun 2022, itu kita tingkatkan lagi menjadi CII," tambah dia.
Lalu bagaimana pemoge yang biasa mengendarai motor di atas 500 cc, apakah masih diizinkan melintas di jalan raya jika hanya memiliki SIM CI pada tahun 2021?
"Jadi selain tujuannya adalah untuk menjaga kompetensi pengemudi, tetapi di sisi lain juga tentunya kita tidak akan merugikan pengendara motor. Artinya kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor terutama yang di atas 500 cc, selama nanti Agustus sudah bisa meningkatkan golongan ke CI itu di tahun 2022 itu akan kita berikan dispensasi," kata Arief.
"Artinya para pemotor besar itu tetap bisa untuk mengendarai sepeda motornya dengan menggunakan SIM CI, sampai dengan 2022-lah," jelas Arief.
Dia mengatakan dispensasi hanya diberikan kepada pemotor 500 cc ke atas setelah memiliki SIM CI selama satu tahun.
"Begitu nanti umur C I nya sudah minimal satu tahun, otomatis harus ditingkatkan menjadi C II, dengan demikian di tahun 2023 kita berharap seluruh pengendara roda dua sudah memiliki SIM sesuai golongan kendaraannya, karena kita sudah kasih dispensasi waktu," jelas dia.
Seperti diketahui penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Simak Video "Video: Kata Warga soal Usul Moge Boleh Masuk Jalan Tol"
(riar/din)