Wacana untuk menggolongkan Surat izin Mengemudi (SIM) kembali muncul ke permukaan, langkah ini disambut baik berbagai pihak karena bisa mengkategorikan pengendara sesuai dengan kapasitas mesin. Meski demikian pihak berwajib dinilai wajib menyediakan infrastruktur yang merata saat pengendara hendak membuat SIM berdasarkan kebutuhannya.
Seperti yang disampaikan Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada detikOto, jusri menilai pihak berwajib harus menyediakan asesor yang berkualitas dan tempat pengujian yang memadai.
"Pemerintah harus menyediakan infrastukturnya, Sumber Daya Manusia atau asesor-asesor (penilai) yang berkualitas yang ada di Satpas-satpas dan Polres. Kalau hanya ada di Polda saja ini membuka peluang-peluang-peluang negatif, seperti orang jadi malas dan mengambil tindakan short card (jalan pintas menggunakan oknum pihak berwajib untuk mendapatkan SIM C sesuai dengan kategori). Sehingga pihak berwajib harus memikirkan bagaimana orang memperoleh SIM di daerah dengan mudah," ujar Jusri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, menurut Jusri pihak berwajib juga harus mulai membuka kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengetahui kualitas pemohon pembuat SIM C untuk kategori mesin 500cc ke atas.
"Para pelatih atau asesor, sangat diperlukan di non polisi yang bisa mengisi pelatihan yang membutuhkan SIM CII, dalam hal ini harus ada yang komponen atau pelatih-pelatih yang berkualitas dan ini masuk ke infrastuktur. Karena untuk mengurangi kesulitan mendapatkan sim, karena jika sulit mendapatkan SIM CII pemohon pembuat SIM C tersebut akan memilih short card (jalan pintas), artinya akan ada kecurangan," ucap Jusri.
"Jadi ini penting sekali (penggolongan SIM C dan bekerjasama dengan pihak ketiga), tapi untuk mendapatkan pengendara yang kompeten dan ber-attitude, perlu dilakukan praktek di jalan raya yang masuk dalam sistem pembelajaran," Jusri menambahkan.
![]() |
Sehingga para pemohon SIM CII tidak cukup hanya melakukan pengujian praktek di daerah tertutup.
"Waktu mengambil SIM selain persyaratan administrasi, kesehatan, tes teori, tes praktek di area tertutup, harus ada tes di jalan raya. Dahulu di Indonesiaitu pernah diterapkan pada tahun 70-an, tapi itu tidak konsesiten. karena kalau tes di jalan raya, itu bisa mengukur kesabaran atau arogensinya, oleh karena itu penggolongan SIM ini harus dijadikan momentum oleh pemerintah untuk mendapatkan pengendara yang kompeten," tutup Jusri.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah