Pemerintah merevisi peraturan terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan ramah lingkungan. Di dalamnya diatur besaran pajak untuk mobil jenis hybrid. Bagaimana rinciannya?
Rincian pajak mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Ada beberapa pasal pada PP 73/2019 yang diubah. Utamanya pasal yang mengatur pajak kendaraan hybrid.
Tarif PPnBM baru yang diatur dalam PP No. 74 Tahun 2021 adalah PPnBM untuk mobil full hybrid sampai dengan 3.000 cc dengan mesin bensin lebih dari 23 Km/liter atau emisi kurang CO2 kurang dari 100 gram/km dan untuk mobil diesel konsumsi BBM 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 g/km. Sebelumnya, pada PP 73/2019 mobil full hybrid jenis itu dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 13,3%. Kemudian pada peraturan terbaru mobil full hybrid dengan kategori di atas dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari harga jual.
Rumus menghitung PPnBM adalah Tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Dalam PP 74/2021, tarif PPnBM untuk jenis mobil di atas adalah 15% dan dasar pengenaan pajak 40% dari harga jual. Simulasi penghitungannya, misalnya mobil hybrid 1.500 cc dengan mesin bensin dan konsumsi bahan bakar 24 km/liter yang memiliki harga jual Rp 100 juta, maka perhitungannya adalah: 15% X (40% X Rp 100 juta), maka hasilnya Rp 6 juta.
Tarif PPnBM untuk mobil hybrid itu semakin besar jika mobil hybrid memiliki konsumsi bahan bakar yang lebih boros. Pada Pasal 27, kelompok mobil full hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 18,4 km/liter sampai 23 km/liter (bensin) dan lebih dari 20 km/liter sampai 26 km/liter (diesel) dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,6% dari harga jual. Sebelumnya pada PP 73/2019, kelompok mobil tersebut dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3% dari harga jual.
Contoh pengitungannya, misalnya mobil full hybrid bensin dengan konsumsi BBM 20 km/liter seharga Rp 100 juta, maka PPnBM untuk mobil jenis itu adalah: 15% X (46,6% X Rp 100 juta)=Rp 6.990.000. Artinya, semakin boros mobil hybrid maka semakin mahal PPnBM yang dikenakan.
Selanjutnya, PP No. 74 Tahun 2021 mengubah Pasal 36 yang membahas soal PPnBM mobil listrik berbasis baterai dan fuel cell electric vehicle. Pada peraturan sebelumnya (PP 73/2019), mobil jenis plug-in hybrid dikenakan PPnBM 0%. Namun pada peraturan terbaru, PPnBM 0% hanya berlaku untuk mobil dengan teknologi battery electric vehicles (mobil listrik berbasis baterai) dan fuel cell electric vehicles (mobil listrik sel bahan bakar/hidrogen).
Nantinya, mobil jenis plug-in hybrid dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 33,3%.
Detail lainnya masih tetap sama seperti PP 73/2019. Di antaranya mobil hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM 15,5-18,4 km/liter (bensin) dan konsumsi BBM 17,5-20 km/liter dengan CO2 125-150 g/km dikenakan PPnBM 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3%. Besaran PPnBM dan Dasar Pengenaan Pajak yang sama juga berlaku untuk mobil mild hybrid dengan konsumsi BBM lebih dari 23 km/liter (bensin) dan lebih dari 26 km/liter (diesel).
Untuk mobil mild hybrid dengan konsumsi BBM 18,4 km/liter sampai 23 km/liter (bensin) dan 20-26 km/liter (diesel dengan CO2 100-125 g/km, dikenakan PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 66,6%. Sementara mobil mild hybrid dengan konsumsi BBM 15,5-18,4 km/liter (bensin) dan 17,5-20 km/liter (diesel) dikenakan PPnBM 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 80% dari harga jual.
Untuk mobil full hybrid atau mild hybrid dengan mesin lebih dari 3.000 cc sampai 4.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 20% (untuk mesin bensin lebih dari 23 km/liter dan diesel lebih dari 26 km/liter, PPnBM 25% (untuk mesin bensin dengan konsumsi BBM 18,4-23 km/liter dan mesin diesel dengan konsumsi BBM 20-26 km/liter), serta PPnBM 30% (untuk mobil bensin dengan konsumsi BBM 15,5-18,4 km/liter dan diesel dengan konsumsi BBM 17,5-20 km/liter).
Sedangkan mobil dengan teknologi flexy engine (bio fuel 100) dikenakan tarif PPnBM sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak 53,3%. Pengenaan PPnBM tersebut dapat diberikan sepanjang bahan bakar Bio Fuel 100 telah tersedia secara nasional dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan pada 2 Juli 2021. PP No. 74 Tahun 2021 yang mengatur PPnBM mobil hybrid dan mobil listrik ini berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Simak Video "Lihat Langsung Suzuki Fronx: Gaya ala SUV Coupe, Sudah Hybrid!"
(rgr/din)