Pemerintah memberikan insentif pajak untuk kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan listrik berbasis baterai dan kendaraan hybrid mendapatkan insentif pajak ditanggung pemerintah. Namun, ada perbedaan pajak yang dikorting buat mobil listrik dan mobil hybrid.
Kebijakan insentif untuk mobil listrik dan mobil hybrid tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal diundangkan. Peraturan itu diundangkan sejak 4 Februari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu dijelaskan pemberian insentif untuk industri otomotif. Mobil listrik berbasis baterai yang telah memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN) mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP). Sedangkan mobil hybrid yang memenuhi kriteria tertentu mendapatkan insentif berupa pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP).
Besarannya beda-beda. Untuk mobil dan bus listrik, PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 5-10 persen. Sedangkan mobil hybrid mendapat insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen.
Berikut kriteria TKDN yang harus dipenuhi kendaraan listrik untuk dapat insentif PPN DTP:
a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen);
b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).
Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan mobil listrik dan bus yang memenuhi kriteria nilai TKDN pada huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari harga jual. Sedangkan untuk kriteria huruf c mendapat PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.
Sementara itu, untuk mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebesar 3 persen dari harga jual. Adapun LCEV (low carbon emission vehicle) yang akan mendapatkan insentif antara lain kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid.
Mobil hybrid itu harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pajak PPnBM DTP untuk mobil hybrid diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Konvoi Moge Terobos Jalur Busway Ditilang Semua, Segini Besar Dendanya
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?