Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 26 Des 2025 19:18 WIB
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru
Ilustrasi SIM. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Perpanjang SIM mati bisa dilakukan tanpa bikin baru di waktu-waktu tertentu. Berapa biayanya?

Perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) nggak boleh lewat masa berlaku. Lewat sehari saja, pemegang SIM tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus bikin dengan mekanisme baru. Namun demikian, ada pengecualian untuk kondisi tertentu. Dengan pengecualian itu, SIM mati yang masa berlakunya sudah habis masih bisa dilakukan perpanjangan setelahnya.

SIM Mati Bisa Diperpanjang dalam Kondisi Tertentu

Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu bisa dilakukan bila saat masa berlaku SIM kamu habis bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan. Biasanya, tutupnya layanan perpanjangan SIM itu bertepatan dengan hari libur nasional. Selain hari libur nasional, bisa juga layanan tutup saat ada perbaikan sistem. Tapi nggak sembarangan, tutupnya layanan itu disertai dengan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Nah waktu pelaksanaannya juga ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Salah satu contohnya saat pelayanan di Satpas dan gerai SIM keliling libur bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Natal 2025. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2025, bisa melakukan perpanjangan pada 27 Desember. Artinya, meski sudah lewat masa berlaku, SIM mati itu masih bisa diperpanjang.

ADVERTISEMENT

Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru

Lalu bagaimana dengan biayanya? Biayanya jelas tak ada perbedaan, sama seperti dengan perpanjangan SIM pada umumnya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Ada juga biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut.

1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000




(dry/mhg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads