SIM Keliling Tetap Buka, Ini Lokasinya

Tim detikcom - detikOto
Senin, 05 Jul 2021 08:08 WIB
SIM keliling tetap buka pada PPKM Darurat. Tapi, pemohonnya dibatasi. Bagi yang tidak sempat perpanjang SIM ada dispensasi. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah diterapkan oleh pemerintah di Jawa-Bali. Untuk layanan SIM tetap dibuka, meski dibatasi.

Hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka lima lokasi SIM keliling untuk pelayanan perpanjangan SIM. Berikut lima lokasi SIM keliling di Jakarta hari ini:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM keliling di lima lokasi tersebut dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Protokol kesehatan akan semakin diperketat.



Dikutip laman Korlantas Polri, jadwal operasional pelayanan SIM selama PPKM Darurat tidak berubah. Hal itu disampaikan oleh Kasi Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman. Menurutnya, itu bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat.

"Waktu layanan akan tetap sama dari jam 08.00 sampai 15.00, tapi selama PPKM Darurat ini, penerapan protokol kesehatan akan semakin diperketat, baik itu bagi pemohon SIM maupun personel di Satpas atau SIM Keliling," kata AKBP Arief.

Korlantas Polri akan tetap membatasi kapasitas layanan di kantor Satpas dan SIM keliling selama PPKM Darurat. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan massa.

"Untuk layanan yang berada di kawasan Zona Merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan Zona Merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal," terang Arief.

Ada Dispensasi Perpanjang SIM

Bagi kamu yang tidak sempat perpanjang SIM karena PPKM Darurat, tenang. Sebab, Korlantas Polri memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis selama masa PPKM Darurat.

Seperti tertuang dalam Surat Telegram Kapolri kepada para Kapolda, Nomor: ST/1369/VII/YAN.1.1./2021, tanggal 2 Juli 2021, disampaikan mengenai teknis penerbitan SIM sehubungan dengan PPKM Darurat yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Dalam surat telegram itu dijelaskan, "Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai dengan 27 Juli dengan mekanisme perpanjangan".

Kemudian juga dikatakan, bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut (21-27 Juli), akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Kapolri juga memberi imbauan agar fasilitas Satpas tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat (3M) bagi seluruh pemohon SIM dan personel Satpas.



Simak Video "SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork