Asyik! Ada Program SIM Gratis di Wilayah Ini

Asyik! Ada Program SIM Gratis di Wilayah Ini

Tim - detikOto
Jumat, 02 Jul 2021 13:12 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Pengendara melakukan ujian praktik SIM. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Masyarakat bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis. Hal ini sebagai perayaan HUT ke-75 Bhayangkara pada 1 Juli 2021 kemarin. Program SIM gratis ini diadakan sampai besok, terutama di Banten.

Polda Banten memberikan pelayanan gratis pembuatan dan permohonan perpanjangan SIM A dan C. Program SIM gratis ini diberikan kepada 100 warga Banten yang lahir pada 1 Juli, bertepatan dengan HUT Bhayangkara. Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Belny Warlansyah

Diberitakan Antara, kuota SIM Gratis ini untuk 100 orang hingga 3 Juli 2021 besok. Untuk hari pertama kemarin, kuotanya untuk 40 orang. Sisanya di hari berikutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini berkesempatan mendapatkan pelayanan khusus pembuatan dan perpanjangan SIM A dan C, dalam rangka hari Bhayangkara ke-75," kata Belny seperti dikutip Antara.

Adapun syarat untuk mendapatkan SIM gratis, menurut Belny, tentunya adalah warga kelahiran 1 Juli. Selain itu, syarat lainnya adalah warga Banten dilihat dari identitas kependudukan (KTP), serta lulus tes kesehatan dan psikologi. Pemohon SIM baru harus lulus ujian teori dan praktik. Sedangkan untuk perpanjangan harus membawa SIM asli.

ADVERTISEMENT

"Setelah semuanya terpenuhi, kami akan cetak kartu SIM-nya. Kegiatan ini juga bekerja sama dengan dengan Bank BRI," ucapnya.

"Untuk pemberian SIM gratis ini dalam rangka hari Bhayangkara ke-75 Polri, dengan tema 'Transpormasi Polri Yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan COVID-19 Untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional Menguju Indonesia Maju'," katanya.

Biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.




(rgr/din)

Hide Ads