Bogor Kondisi Darurat, Penyekatan Total dan Pengalihan Arus Kendaraan Diberlakukan

ADVERTISEMENT

Bogor Kondisi Darurat, Penyekatan Total dan Pengalihan Arus Kendaraan Diberlakukan

Tim Detikcom - detikOto
Rabu, 30 Jun 2021 17:09 WIB
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021). Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Setelah ganjil genap, Kota Bogor akan memberlakukan penyekatan total kendaraan dan pengalihan arus (ARIF FIRMANSYAH/ARIF FIRMANSYAH)
Jakarta -

Seiring terus bertambahnya kasus positif COVID-19 di Bogor, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor memutuskan melakukan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas. Seperti apa aturannya?

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa waktu ini Kota Bogor memberlakukan pembatasan ganjil genap di akhir pekan untuk menekan mobilisasi warga. Namun dengan makin banyaknya kasus penularan COVID-19, langkah lain kini akan ditempuh.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, kegiatannya pembatasan ganjil genap diganti dengan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas. Demikian dikutip dari Antara.

Adapun penyekatan total dan pembatasan arus kendaraan dilakukan setiap malam pukul 21.00 sampai 24.00. Sementara lokasinya merupakan titik-titik keramaian dan kepadatan lalu lintas di Kota Bogor.

Lokasi-lokasinya adalah di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.

Kemudian, di jalan lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otitsta, serta di Jalan Pemuda.

"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Susatyo yang juga wakil ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor.

Meski ada pembatasan total, masih ada kendaraan-kendaraan yang diizinkan melintas di lokasi tersebut di atas. Pengecualian diberikan pada ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan kendaraan online.

Penyekatan total dan pengalihan arus kendaraan ini sudah dilakukan di jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam.

Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut,pemberlakuan penyekatan total dan pengalihan arus lalu lintas ini adalah salah satu langkah mengatasi kasus positif COVID-19 yang meningkat tajam.

"Kami memberlakukan penyekatan total dan pengalihan arus kendaraan ini, targetnya adalah agar warga membatasi mobilitas, kecuali dalam kondisi darurat," kata Bima Arya.

"Kasus COVID-19 terus meningkat tajam, rumah sakit sudah hampir penuh oleh pasien COVID-19. Petugas juga terbatas, kapasitasnya juga terbatas. Jadi semuanya berpulang kepada diri sendiri. Tolong, warga Kota Bogor, batasi kegiatannya dan sadari kondisinya darurat," lanjut dia.



Simak Video "Jelang Demo Buruh Tolak Perppu Ciptaker, Lalin Menuju Istana Ditutup"
[Gambas:Video 20detik]
(din/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT