Artikel Terpopuler

Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM Hingga Motor Ninja Bekas Mulai Rp 15,5 Jutaan

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 26 Jun 2021 14:57 WIB
Ilustrasi Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Dunia otomotif memang terus menarik untuk disimak, terlebih bicara soal dunia otomotif bukan hanya perihal mobil, motor, baut dan mur saja. Nah pada pekan ini ada beberapa artikel yang mampu menyihir detikers, karena memang artikel-artikel tersebut menarik. Diawali dari daftar biaya dan perpanjangan SIM, alasan pengendara bus enggan mematikan mesin saat melakukan pengisian solar, hingga motor sport murah yang bisa menjadi referensi detikers untuk membeli motor.

Nah penasaran artikel mana saja yang menarik pembaca detikOto, simak ulasannya berikut ini.

1. Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Terbaru

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM menjadi berita terpopuler di laman detikOto pada Jumat (25/6/2021) kemarin. Untuk kamu yang ingin membuat SIM baru atau memperpanjang, bisa simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Mulai April 2021 ini, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Cara ini tentunya lebih memudahkan pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang SIM dan membuat SIM baru.

Secara online, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Untuk saat ini, layanan SIM Online bisa digunakan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Layanan SIM keliling dilakukan di Alun-alun Kota Bekasi. Warga tampak tertib saat mengajukan permohonan pembuatan SIM, Jumat (19/06/2020). Foto: Rengga Sancaya

Membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline. Caranya masih sama, yakni mendatangi Satpas SIM.

Syarat pembuatan SIM secara offline:

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun

2. Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter

3. Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)

4. Ujian SIM teori

5. Ujian SIM praktik.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM baru dan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya, berikut biaya penerbitan SIM baru:

SIM A: Rp 120.000

SIM B I: Rp 120.000

SIM B II: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C I: Rp 100.000

SIM C II: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D I: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000.

Biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.



Simak Video "Cek Harga Moge di Motobrads: Lengkap! Mulai Rp 85 jutaan sampai Rp 900 jutaan"

(lth/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork