Video 20Detik
SIM C Dibagi Tiga Jenis, Agustus Mulai Berlaku!
Rabu, 23 Jun 2021 10:17 WIB
Jakarta - Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan aturan sudah berlaku, tetapi implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan. (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Mobil Mewah Isi BBM Subsidi, Bahlil: Mbok Pakai Hati Lah!
Bahlil Ungkap Banyak Masyarakat Beralih dari BBM Nonsubsidi ke Pertalite
Sistem Ganjil Genap buat Isi BBM Subsidi Mulai Diberlakukan