Video 20Detik
SIM C Dibagi Tiga Jenis, Agustus Mulai Berlaku!
Rabu, 23 Jun 2021 10:17 WIB
Jakarta - Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan aturan sudah berlaku, tetapi implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan. (/)











































Komentar Terbanyak
Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru
Pertalite Mau Dibatasi, Kategori Ini Bakal Nggak Bisa Beli Lagi
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE