Video 20Detik
SIM C Dibagi Tiga Jenis, Agustus Mulai Berlaku!
Rabu, 23 Jun 2021 10:17 WIB
Jakarta - Penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, mengatakan aturan sudah berlaku, tetapi implementasi secara nasional ditargetkan dua bulan ke depan. (/)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan