Pemerintah kembali melarang masyarakat melakukan tradisi pulang ke kampung halaman pada perayaan hari Idul Fitri 2021/1442, tentu hal ini dilakukan pemerintah untuk kebaikan masyarakat. Meski demikian, masih banyak saja masyarakat yang enggan mematuhi aturan pemerintah tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Dia berharap masyarakat bisa paham akan tujuan pemerintah menerapkan kebijakan tersebut.
"Kami aparat yang tergabung di dalam penyekatan mudik tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan COVID-19," kata Listyo saat meninjau di Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Listyo, kebijakan itu diambil melalui banyak pertimbangan. Dia mencontohkan, jika larangan mudik itu tidak diberlakukan, intensitas warga untuk berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan akan meningkat.
"Apabila kita tidak melakukan kegiatan ini dengan baik, maka kebiasaan mudik biasanya akan bersilahturahmi kepada keluarga yang tentunya usianya jauh lebih senior atau jauh lebih lanjut yang tentunya itu ada risiko apabila terpapar. Maka risikonya tiga kali lipat daripada yang muda," terang Listyo.
Atas dasar tersebut, Listyo menyebut jajarannya harus melakukan penyekatan kepada masyarakat yang ingin pergi mudik. Dia pun berharap warga memahami alasan di balik penerapan kebijakan tersebut.
![]() |
"Kita jaga betul jangan sampai di situasi mudik Lebaran ini kemudian terjadi peningkatan angka COVID-19. Oleh karena itu, sekali lagi kami mohon maaf, kami mohon maklum bagi masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.
Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik. Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Jalan Tol Makin Sepi |
Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(ygs/lth)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar