Sampai H-3 Lebaran, 381 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Sampai H-3 Lebaran, 381 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 11 Mei 2021 14:56 WIB
Kondisi macet akibat penyekatan larangan mudik di Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (6/5/2021).
Kondisi macet akibat penyekatan larangan mudik di Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (6/5/2021). Foto: Farih/detikcom.
Jakarta -

Di tengah larangan mudik Lebaran tahun ini, ratusan ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek via tol. Sampai H-3 Lebaran atau tepatnya pada 10 Mei kemarin, lebih dari 300 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 381.851 kendaraan meninggalkan Jabotabek pada H-7 s.d H-3 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Senin (6-10 Mei 2021). Mereka meninggalkan Jabotabek lewat tol menuju arah Timur, Bara, dan Selatan.

Karena ada larangan mudik, volume lalu lintas itu turun 33% dibanding lalu lintas (lalin) normal sebesar 570.288 Kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,6% menuju arah Timur, 36,8% menuju arah Barat dan 28,6% menuju arah Selatan, dengan rincian sebagai berikut:

ARAH TIMUR
- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 70.714 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 44,6% dari lalin normal 127.571 kendaraan.
- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 61.517 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 52,1% dari lalin normal 128.473 kendaraan.
Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 132.231 kendaraan, turun sebesar 48,4% dari lalin normal 256.044 kendaraan.

ADVERTISEMENT

ARAH BARAT
Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 140.505 kendaraan, turun 22,1% dari lalin normal 180.433 kendaraan.

ARAH SELATAN
Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 109.115 kendaraan, turun sebesar 18,5% dari lalin normal 133.811 kendaraan.

"Sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," sebut Jasa Marga dalam siaran persnya.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu memang dibolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik. Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




(rgr/din)

Hide Ads