Pak Polisi Jangan Sampai Tertipu, Banyak Travel Gelap Gunakan Mobil Pribadi

Pak Polisi Jangan Sampai Tertipu, Banyak Travel Gelap Gunakan Mobil Pribadi

Syailendra Hafiz Wiratama - detikOto
Senin, 10 Mei 2021 17:21 WIB
Petugas kepolisian melakukan Apel gabungan di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Apel yang dipimpin oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo ini merupakan bentuk kesiap siagaan pihak kepolisian dalam menghadapi penyekatan arus mudik.
Ilustrasi petugas kepolisian di titik penyekatan mudik 2021 Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Kalau selama ini mobil travel identik menggunakan mobil van atau banyak yang menyebut elf. Di musim mudik lebaran kali ini banyak travel gelap mengakali pihak berwajib dengan menggunakan mobil pribadi atau mobil keluarga Multi Purpose Vehicle (MPV) 7 penumpang agar bisa lolos dan sampai ke kampung halaman.

Seperti pantauan detikX yang langsung merasakan travel gelap dengan rute Jakarta-Cirebon, serta membuktikan bahwa travel gelap bisa melenggang mudah ke daerah-daerah meski pada hari pertama larangan mudik pada tanggal 6 Mei 2021 kemarin.

Dalam pantauan detikX dijelaskan jangan dibayangkan kendaraan yang digunakan adalah mobil minibus yang biasa dipakai untuk angkutan travel antarkota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan ke Cirebon dilakukan dengan mobil pribadi Toyota Innova berpelat daerah setempat, E . Di dalam mobil multi-purpose vehicle tujuh kursi itu sudah ada empat penumpang berikut dengan barang bawaan mereka. Sementara itu, sopir membawa satu kernet, yang duduk di jok depan. Penuhnya mobil itu tentu sangat berisiko bagi penularan COVID-19.

Tepat pukul 00.30 WIB, perjalanan dimulai dengan mobil menyusuri Jalan Kalimalang menuju pintu tol Bekasi Barat. detikX sempat iseng bertanya kepada sopir kenapa menggunakan mobil pribadi untuk menarik penumpang. Ia menjawab penggunaan mobil pribadi yang tergolong mobil premium itu dapat membuat potensi disetop oleh petugas kian kecil. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut mengapa bisa seperti itu.

ADVERTISEMENT

"Kalau Avanza, Gran Max, Luxio gitu sudah pasti dicek, terus disuruh putar balik. Belum lagi ini ada stiker mitra Polri. Ya, mudah-mudahan aman sampai tujuan," ucap sopir itu sambil menunjuk ke arah kaca depan mobil itu. Ia menambahkan, mobilnya tersebut juga nyaman dinaiki para penumpang. Karena itu, menurutnya, penumpang akan rela bila harus membayar lebih mahal mencapai Rp 450 ribu untuk bisa sampai di kampung halaman.

Innova menjadi Travel gelapToyota Innova menjadi Travel gelap Foto: detikX/Syailendra

Pada pukul 00.40 WIB, mobil memasuki pintu tol Bekasi Barat menuju Cirebon. Situasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek cukup lengang. Namun, menjelang Km-31, terlihat antrean mobil mulai mengular karena ada pos penyekatan. Tanpa berpikir panjang lagi, sopir mobil berwarna hitam itu langsung mengambil paling jalur kiri dan mengarahkan mobil ke luar pintu Tol Cikarang Utara.

Mobil memasuki kawasan Industri Jababeka untuk menuju jalur Pantai Utara lama di Jalan Inspeksi Kalimalang. Jantung para penumpang sempat dibikin dag-dig-dug ketika mobil berjumpa dengan pos penyekatan yang berada di jalur tersebut. Rombongan sempat melihat beberapa petugas yang tengah berjaga-jaga. Namun tak satu pun dari petugas itu yang menghentikan dan melakukan pemeriksaan perjalanan. Mobil pun lolos dengan mudah.

Menurut sopir, berdasarkan pengalaman larangan mudik tahun lalu, pos penyekatan belum terlalu ketat dibanding menjelang malam takbiran nanti. "Ketatnya nanti pas malam takbiran. Kalau sekarang berangkat pukul 24.00 gini enak. Masa iya polisi berdiri dari pagi sampai malam. Ini saya nggak cari-cari info jalan, bablas saja. Ya, paling puter balik, terus cari jalan lagi. Pasti ada jalan-lah buat sampai ke tujuan," ucap sopir yang sejak awal memang sangat santai menempuh perjalanan terlarang dalam laporan detikX.

Sebagai catatan, semua pengemudi angkutan travel gelap bisa dikenakan saksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.




(irw/lth)

Hide Ads