Nekat, Travel Gelap Pasang Harga Rp 450 Ribu Jakarta-Cirebon

Nekat, Travel Gelap Pasang Harga Rp 450 Ribu Jakarta-Cirebon

Syailendra Hafiz Wiratama - detikOto
Senin, 10 Mei 2021 16:47 WIB
Polisi mengamankan 115 kendaraan yang digunakan untuk travel gelap. Kendaraan ini nekat membawa pemudik meski ada larangan mudik.
Ilustrasi Travel Gelap Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Larangan mudik tahun ini memiliki cerita unik, karena banyak pemudik yang nekat tetap balik ke kampung halaman meski sudah dilarang. Bahkan banyak pemudik yang rela membayar mahal demi pulang kampung dan memilih menggunakan travel gelap.

Seperti pantauan team detikX yang langsung merasakan naik travel gelap untuk melakukan perjalan Jakarta-Cirebon di masa larangan mudik. Pada hari pertama aturan larangan mudik diberlakukan yakni 6 Mei 2021 kemarin.

Dituliskan setiap penumpang dikenai tarif sekali jalan sebesar Rp 450 ribu. Tarif itu naik dua kali lipat dari hari-hari biasanya untuk rute Jakarta-Cirebon. Sang sopir bilang ongkos itu baru dibayarkan penumpang apabila sudah sampai di tujuan. Tak lupa, ia memberi informasi keberangkatan dilakukan selepas Isya. Titik penjemputan pun disepakati di Grand Kota Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun penjemputan tak dilakukan sesuai yang kesepakatan. Satu-dua jam dinanti, mobil travel yang diorder tak kunjung tampak. Di lain pihak, sopir tak merespons dengan cepat setiap kali ditanya tentang posisinya. Ia hanya menjelaskan sedang menjemput penumpang yang lain lebih dahulu. Penumpang yang dijemput itu berada di Cimanggis, Depok, dan Jatiwarna, Bekasi.

Travel GelapTravel Gelap Foto: Ilustrasi: Luthfy Syahban

"Iya, Bang, pukul 24.00 WIB, deh, Bang. Ini baru mau meluncur ke sana. Nggak bisa gradak-gruduk juga sih, Bang. Kita kan sambil lihat sikon juga, keadaan," kata sopir saat dimintai konfirmasi pukul 23.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sopir tersebut menjelaskan alasan kenapa penjemputan dilakukan pada malam hari dan kapan jam ketat penyekatan. "Ketatnya nanti pas malam takbiran. Kalau sekarang berangkat pukul 24.00 WIB gini enak. Masa iya polisi berdiri dari pagi sampai malam. Ini saya nggak cari-cari info jalan, bablas saja," kata sopir travel gelap saat itu.

Sebagai catatan, semua pengemudi angkutan travel gelap bisa dikenakan saksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.




(irw/lth)

Hide Ads