Penumpang Travel Gelap Positif COVID-19

Penumpang Travel Gelap Positif COVID-19

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 09 Mei 2021 10:06 WIB
Puluhan mobil travel terjaring penyekatan di Karawang, Jawa Barat. Mobil-mobil travel itu diketahui membawa sejumlah penumpang sembunyi-sembunyi atau ilegal.
Ilustrasi Travel gelap diamankan. Foto: Yuda Febrian Silitonga/Detikcom
Jakarta -

Di tengah larangan mudik dan penyekatan pemudik yang tersebar di 381 titik, masih ada masyarakat yang memaksa mudik. Salah satu cara kucing-kucingan mudik adalah dengan menggunakan travel gelap. Beberapa travel gelap bahkan berhasil dihalau petugas.

Di Semarang, petugas menemukan satu travel gelap yang mengangkut pemudik. Di dalamnya, salah satu penumpang ternyata positif COVID-19.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Dalam keterangannya, Budi mengatakan ketika memantau pos penyekatan di terminal Mangkang Semarang mendapatkan travel gelap yang berisi sekitar 10 orang. Satu orang di antaranya positif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata kita mendapatkan satu travel gelap dengan penumpangnya sekitar 9 atau 10 orang, ada bayi juga, satu orang ternyata positif COVID-19 dengan menggunakan alat GeNose," kata Budi.

Penumpang travel gelap yang positif COVID-19 itu kemudian akan dilakukan tes swab. Jika hasil tes swab dari penumpang travel gelap tersebut positif, maka penumpang itu akan segera diisolasi.

ADVERTISEMENT

"Saya mengimbau kepada masyarakat, hindari penggunaan travel gelap. Sebagaimana saya sampaikan yang pertama travel gelap biayanya cukup tinggi, kendaraan travel gelap sudah pasti kapasitas pasti bisa sampai maksimal, artinya terhadap protokol COVID-19 kurang diperhatikan," ucap Budi.

Travel gelap juga berpotensi terjaring penyekatan pemudik. Kalau sudah terjaring penyekatan, yang dirugikan adalah penumpangnya sendiri.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, masyarakat sebaiknya tidak memilih angkutan ilegal untuk memaksakan diri mudik.

"Kalau melanggar undang-undang lalu lintas seperti travel gelap, dia pelat hitam tapi bawah penumpang umum, jelas ini akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yaitu mobilnya ditahan, kemudian bisa saja nanti driver-nya atau pengendaranya akan dikenakan tindakan. Dan penumpangnya pasti yang akan dirugikan, dia bisa terkatung-katung," kata Adita.

Apalagi, saat ini titik penyekatan pemudik tersebar di 381 lokasi sepanjang Sumatera, Jawa sampai Bali. Bahkan, kepolisian memastikan pengendara yang berniat mudik tak mudah menembus penyekatan. Jika lolos di satu penyekatan, akan ada penyekatan lain.

"Kalaupun mereka lolos, ini yang namanya travel gelap pasti tidak ada jaminan asuransi, tidak ada yang namanya protokol kesehatan yang mengawasi, dan harganya jauh lebih mahal," ujar Adita.

"Ini sekaligus kita ingatkan kepada semua anggota masyarakat, jangan tergiur, jangan terbujuk oleh travel gelap. Karena dampaknya kepada kita sendiri itu akan berat. Kita akan repot. Apalagi kalau tertangkap dan ditahan," ucapnya.




(rgr/lua)

Hide Ads