Larangan mudik diberlakukan 6-17 Mei 2021. Pada hari pertama saja sudah ratusan pemudik nekat dipaksa putar balik.
Di salah satu titik penyekatan mudik 2021 yang berlokasi di Gerbang Tol Cikarang Barat dan Gerbang Tol Cikupa, sebanyak 725 kendaraan diputar balik dan tiga kendaraan diamankan. Jumlah tersebut didapat hanya dalam lima jam pertama hasil operasi penyekatan jalan pada Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB sampai 05.00 WIB. Demikian diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Di GT Cikarang Barat, sebanyak 317 kendaraan diputar balik dengan rincian 233 kendaraan pribadi dan 84 kendaraan umum. Sementara itu, di GT Cikupa, sebanyak 408 kendaraan diputar balik dengan rincian 359 kendaraan pribadi dan 49 kendaraan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun yang lebih mengejutkan data yang mengatakan dalam 40 menit tercatat ada 46 kendaraan yang dipaksa putar balik saat pemberlakukan larangan mudik di mulai pada pukul 00.01 WIB. Hal ini membuktikan masih ada saja pemudik nekat yang nakal
"Tadi kurang lebih 40 menit saja, dari jam 24.00 sampai 00.40 menit itu terdata sudah 46 kendaraan yang kita putar balikkan, ada yang ke Jawa Barat ada yang ke Jawa Tengah rata-rata mereka tidak mengaku mudik tetapi punya tujuan tertentu tapi kemudian tujuan itu tidak bisa dibuktikan dengan sebuah surat keterangan sehingga terpaksa kita keluarkan kita putar balik," ujar Sambodo Purnomo Yogo.
![]() |
Mudik Lokal Kini Juga Dilarang
Terkait mudik lokal yang sebelumnya diizinkan pada 8 wilayah aglomerasi, pemerintah kini mengeluarkan pernyataan baru. Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut mudik lokal juga dilarang.
"Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," kata Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers, Kamis (6/5/2021).
Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," ujar dia.
Berikut delapan wilayah aglomerasi yang sebelumnya dikategorikan pemerintah boleh melakukan perjalanan tanpa syarat di dalamnya.
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros
2. Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
4. Bandung Raya
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
6. Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi
7. Yogyakarta Raya
8. Solo Raya
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah