Masih Ada yang Boleh Melintas Penyekatan Mudik, Siapa Saja?

Masih Ada yang Boleh Melintas Penyekatan Mudik, Siapa Saja?

Tim detikcom - detikOto
Kamis, 06 Mei 2021 10:21 WIB
Petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan TNI melakukan penyekatan di kawasan pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Polisi menyekat kendaraan di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek atau KM 31 sebagai operasi larangan mudik.
Beberapa pelaku perjalanan bisa melintas pos penyekatan. Siapa saja? Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Larangan mudik mulai berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021). Pemudik yang tetap nekat bepergian akan bertemu dengan pos penyekatan. Di pos penyekatan yang tersebar di 381 titik sepanjang Sumatera, Jawa, Bali itu, pemudik akan diminta putar balik ke kota asal.

Namun, masih ada beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang dibolehkan melintas penyekatan mudik pada 6-17 Mei 2021. Apa saja?

Pengecualian larangan perjalanan selama 6-17 Mei ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan TNI melakukan penyekatan di kawasan pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Polisi menyekat kendaraan di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek atau KM 31 sebagai operasi larangan mudik.Petugas gabungan dari Kepolisian, Dinas Perhubungan dan TNI melakukan penyekatan di kawasan pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Polisi menyekat kendaraan di Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat, Tol Jakarta-Cikampek atau KM 31 sebagai operasi larangan mudik. Foto: Grandyos Zafna

Adapun angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

ADVERTISEMENT

Masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik. Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti: yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Selain itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik. Di antaranya adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




(rgr/din)

Hide Ads