Berlaku Hari Ini, Transportasi Darat, Laut, dan Udara Dilarang Beroperasi untuk Mudik

Berlaku Hari Ini, Transportasi Darat, Laut, dan Udara Dilarang Beroperasi untuk Mudik

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 06 Mei 2021 03:58 WIB
Salah satu kantor PO bus di Makassar dipadati pemudik jelang larangan mudik (Hermawan/detikcom).
Foto: Salah satu kantor PO bus di Makassar dipadati pemudik jelang larangan mudik (Hermawan/detikcom).
Jakarta -

Hari ini, Kamis (6/5/2021) pemerintah mulai melarang seluruh jenis transportasi baik darat-laut, udara, maupun kereta api untuk beroperasi mengangkut pemudik.

Keputusan larangan mudik lebaran 2021 tertuang dalam Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Peraturan Menhub tersebut mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

"Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan persnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski seluruh moda transportasi dilarang beroperasi, bukan berarti pergerakannya berhenti total dalam periode 6-17 Mei. Moda transportasi masih bisa beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," papar Adita dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Adapun kepentingan nonmudik yang dizinkan untuk melakukan perjalanan terdiri dari:

1. Bekerja/perjalanan dinas
2. Kunjungan keluarga sakit,
3. Kunjungan duka anggota keluara meninggal,
4. Ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga,
5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang,
6. Pelayanan kesehatan darurat
7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Pengawasan Larangan Mudik di 383 Titik

Untuk mencegah gelombang pemudik, Dishub bersama kepolisian dan TNI, serta unsur terkait lainnya telah menyiapkan 383 titik penyekatan.

Titik penyekatan tersebut tersebar di jalan-jalan utama dan simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

"Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis," lanjutnya.




(din/rgr)

Hide Ads