Sebuah truk pengangkut sayur kedapatan membawa pemudik. Polisi mengamankan truk sayur yang menyelundupkan pemudik itu di Tol Cikarang KM 31 arah ke Cikampek.
"1:51 #Polri amankan kendaraan Truk bermuatan sayur yang juga membawa Pemudik di KM 31 Tol Cikarang (arah ke Cikampek)," tulis TMC Polda Metro dalam ungahan akun instagramnya, Kamis (6/5/2021).
Dari unggahan tersebut, truk yang diamankan itu berisi beberapa sayuran. Namun, ada beberapa orang yang menumpang di atas bak truk tersebut. Petugas polisi terlihat memeriksa salah seorang penumpang bak tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai aturannya, truk sebenarnya dilarang digunakan untuk mengangkut penumpang. Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 137 ayat 4, mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Artinya, truk yang mengangkut pemudik juga tidak dibenarkan. Akan ada sanksinya jika melanggar ketentuan tersebut.
Berdasarkan pasal 303 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selain terancam sanksi, penumpang yang duduk di bak truk juga memiliki risiko yang besar jika terjadi kecelakaan. Perlu diingat, kecelakaan truk sering kali terjadi. Kalau truk pengangkut orang mengalami kecelakaan, pemudik di bak truk tersebut tak memiliki perlindungan.
""Jadi manusia adanya di dalam kabin, dan pakai safety belt. Kalau di bak atau diumpetin safety-nya nggak ada. Sehingga kalau terlibat kecelakaan, itu justru malah menambah korban nyawa mungkin," kata Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
Di bak truk sendiri tidak ada sabuk pengaman bagi penumpang. Sehingga kalau terjadi kecelakaan pada truk tersebut, penumpang yang ada di bak truk bisa terlempar.
"Jadi ketika safety belt itu tidak digunakan saat kendaraan bergerak dan terlibat kecelakaan, orang itu seperti biji karambol yang mental-mental tidak tentu arah. Itu fatalitas pasti. Memang taruhannya nyawa, karena dia tidak terlindungi," ucapnya.
Simak video 'Truk di Tol Cikarang Barat Keciduk Bawa Pemudik':
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini