SIM Kekaisaran Sunda Nusantara Diklaim Berlaku Internasional, Ini Aturannya

SIM Kekaisaran Sunda Nusantara Diklaim Berlaku Internasional, Ini Aturannya

team DetikOto - detikOto
Kamis, 06 Mei 2021 07:18 WIB
SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara milik pengemudi Pajero.
Foto: SIM 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara' milik pengemudi Pajero. (Dok.Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Konyol, pengemudi Mitsubishi Pajero, Rusdi Karepesina (55) ditilang karena tanda nomor kendaraan (TNKB) tidak sesuai ketentuan. Lebih nyeleneh lagi, Rusdi juga memiliki "Surat Izin Mengemudi' terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Bahkan Rusdi mengklaim SIM terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara diklaim berlaku International. Jelas hal tersebut salah, karena SIM tersebut tidak ada dasarnya.

Padahal untuk bisa membuat SIM International atau International Driving Permit (IDP) itu ada aturannya dan merupakan hasil rujukan dari Federation Internationale de I'Automobile (FIA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu ada perbedaan mendasar dari SIM standar Indonesia dengan SIM International. Tidak hanya bentuknya, alur pembuatannya pun juga berbeda. SIM Internasional ini tidak berbentuk kartu melainkan seperti kertas lipatan yang menyerupai buku.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pada pasal 51 ayat 1 diterangkan penerbitan SIM Internasional dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Korlantas atau Polda.

ADVERTISEMENT
Kakorlantas Irjen Pol Istiono meresmikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional online di Jakarta, Jumat (28/2/2020). SIM Internasional ini berlaku selama 3 tahun dan bisa digunakan di 188 negara.Kakorlantas Irjen Pol Istiono meresmikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional online di Jakarta, Jumat (28/2/2020). SIM Internasional ini berlaku selama 3 tahun dan bisa digunakan di 188 negara. Foto: Agung Pambudhy

Proses pembuatan SIM Internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sangat mudah. Seluruh tahapannya hanya membutuhkan waktu 15 menit. Berikut ini beberapa syarat hingga biaya membuat SIM Internasional yang dirangkum oleh detikOto:

1. Syarat bikin SIM Internasional

Adapun syarat-syarat yang perlu kamu siapkan untuk membuat SIM Internasional adalah seperti:

- SIM asli

- KTP asli

- Paspor asli

- Salinan SIM

- Salinan KTP

- Salinan Paspor

- Pas foto 4x6 (3 lembar/latar belakang biru)

- Materai Rp 6.000

- Untuk WNA siapkan Stay Permit Card (KITAP)

Semua berkas yang sudah disiapkan ini tidak dapat diwakilkan. Tempat pembuatan SIM Internasional ini berlokasi di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional. Lokasi ini beralamat di Jalan Letjen MT Hayono Kav 37-38, Jakarta.

2. Proses Pembuatan SIM Internasional

Alur pembuatan SIM Internasional baik motor atau mobil adalah dengan mengambil nomor antrian di Satpas Korlantas. Setelah melengkapi semua persyaratan yang sudah dibawa dan disiapkan, kemudian isi formulir yang dibutuhkan untuk pengesahan dan serahkan kepada petugas ketika nomor antrean kamu dipanggil.

Penerbitan SIM Internasional ini bisa dilakukan dalam waktu sehari. Setelah pendaftaran, identifikasi, verifikasi, sidik jari kemudian foto seperti pembuatan SIM lokal dan terakhir diproduksi.

3. Masa Berlaku SIM Internasional

Lalu SIM Internasional berlaku berapa lama? SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa juga digunakan untuk mengemudi kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.

4. Golongan SIM Internasional

Ada beberapa golongan dari SIM Internasional, salah satunya adalah:

Gol A

Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg.

Gol B

Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.

Gol C

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.

Gol D

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.

Gol E

Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.

5. Biaya SIM Internasional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya SIM Internasional adalah sebesar Rp 250 ribu dan Rp 225 ribu untuk perpanjangan.

Setelah pembayaran selesai. Pemohon akan menjalani pendaftaran sidik jari dan foto, kemudian SIM Internasional diberikan bersama dengan buku pedoman regulasi berkendara.

Lalu SIM Kekaisaran Sunda Nusantara mengikuti aturan mana ya?




(lth/rgr)

Hide Ads