Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 pada tanggal 6 Mei-17 Mei. Menjelang 4 hari berlakunya larangan mudik, berikut ini situasi di perbatasan Bekasi-Karawang.
Aturan larangan mudik tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebagai langkah pencegahan, pihak Polri, TNI, dan Kemenhub akan membuat titik penyekatan di sejumlah wilayah perbatasan, dari Lampung, Pulau Jawa, hingga Bali. Di Jawa sendiri, salah satu titik penyekatan berada di perbatasan Bekasi-Karawang, tepatnya di jalan raya Tanjungpura - Kedunggede (Pantura).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu menjelang 4 hari berlakunya larangan mudik, bagaimana situasi di perbatasan Bekasi-Karawang?
Pantauan detikOto di lokasi perbatasan Bekasi pada Minggu (2/4/2021) sekitar pukul 08.34, sudah tampak berdiri Pos Polisi untuk kepentingan penyekatan arus mudik. Kendati demikian, di sekitar jam itu belum terlihat satu pun petugas, baik dari Polri, TNI, maupun Dishub yang melakukan sosialisasi larangan mudik.
Kemudian kami mencoba menuju ke perbatasan di wilayah Karawang. Di sini kondisinya malah belum ada sama sekali tenda petugas gabungan.
![]() |
Menurut salah satu petugas Dishub yang berada di lokasi, tenda baru akan didirikan sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau awal minggu depan.
"Ini lokasinya sudah dirapihkan. Tinggal didirikan tendanya Senin besok," ujarnya.
Sementara kondisi jalan di sekitar perbatasan Bekasi-Karawang tersebut juga masih ramai lancar, setidaknya hingga jam 09.30 WIB.
![]() |
Selain itu, belum terlihat para pemudik yang menggunakan motor. Bus-bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) juga masih bebas berlalu lalang menaikturunkan penumpang.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?