Polda Metro Jaya Siapkan 1.350 Personel di 31 Titik Penyekatan Mudik

Polda Metro Jaya Siapkan 1.350 Personel di 31 Titik Penyekatan Mudik

team DetikOto - detikOto
Sabtu, 01 Mei 2021 11:11 WIB
Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pemudik kembali ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM). Salah satu titik pemeriksaan terjadi di Km 47 B Tol Jakarta Cikampek. Kepadatan pun terjadi.
Ilustrasi penyekatan mudik Foto: 20detik
Jakarta -

Para pemudik nakal dijamin tidak akan berkutik nih, karena Polda Metro Jaya pastikan akan menurunkan 1.350 Personel di titik-titik penyekatan yang tersebar di wilayah DKI Jakarta untuk bisa menagamankan para pemudik nakal yang tetap melakukan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Untuk lalu lintas sendiri sekitar 1.350 untuk menjaga 31 titik tersebut," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada detikOto.

Dalam kesempatan yang sama, Sambodo menjelaskan tidak ada sebutan pemudik colongan, karena perjalanan sudah diatur semenjak 22 April 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya tidak ada namanya Pemudik colongan, karena setiap perjalanan sudah ada aturannya tanggal 22 April sampai tanggal 5 Mei 2021 itu mengacu pada Adendum surat gugus tugas COVID nomor 13. Salah satunya adalah bagi perjalanan darat dihimbau untuk melaksanakan swap Antigen, kemudian ada sampling random sampling swab Antigen oleh Satgas COVID daerah, lalu tanggal 6-17 itu adalah peniadaan mudik," ujar Sambodo.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Sachril/detikcom)

Syarat Dokumen Perjalanan di Periode Larangan Mudik

ADVERTISEMENT

Saat periode larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021, pelaku perjalanan antar wilayah diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Selain SIKM dan surat hasil test, pelaku perjalanan di periode larangan mudik juga diwajibkan membawa surat dinas atau surat tugas.

"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta."

"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," papar Syafrin.




(lth/din)

Hide Ads