Keluar-Masuk Jakarta Bakal Sulit, Dishub DKI Siapkan 31 Lokasi Pemeriksaan Larangan Mudik

Keluar-Masuk Jakarta Bakal Sulit, Dishub DKI Siapkan 31 Lokasi Pemeriksaan Larangan Mudik

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 29 Apr 2021 10:58 WIB
Pemeriksaan Dokumen Pemudik
Pemeriksaan dokumen perjalanan akan dilakukan Dishub DKI Jakarta saat larangan mudik diberlakukan (ANTARA FOTO)
Jakarta -

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan ketat terhadap warga yang berniat melakukan perjalanan antardaerah di periode larangan mudik.

Diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya menyiapkan 31 titik lokasi pemeriksaan dokumen buat warga yang akan melakukan mudik atau perjalanan antardaerah. Lokasinya tersebar di berbagai titik keluar-masuk wilayah Jakarta, mulai dari jalan utama, jalan arteri, tol, hingga jalur tikus.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut akan dilakukan saat larangan mudik mulai diberlakukan, yakni dari 6-17 Mei 2021. Semua moda transportasi tak akan luput dari pemeriksaan ini, baik pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bus, hingga mobil pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain melakukan pemeriksaan dokumen, Dishub Jakarta juga berencana menggelar tes acak buat penumpang kendaraan yang akan ke luar Jakarta.

"Jadi otomatis kendaraan yang keluar akan dilakukan pemeriksaan terhadap hal itu, kami mengimbau setiap yang melakukan perjalanan dibekali hasil 'rapid test' antigen atau swab PCR negatif. Karena rekan-rekan kepolisan akan menyatakan 'clear and clean' dalam melakukan perjalanan," kata Syafrin dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Syarat Dokumen Perjalanan di Periode Larangan Mudik

Saat periode larangan mudik mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021, pelaku perjalanan antarwilayah diharuskan membawa surat keterangan sehat bebas dari COVID-19. Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menegaskan Jakarta memberlakukan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pelaksanaan SIKM ini, Pemprov DKI Jakarta berpedoman pada adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Selain SIKM dan surat hasil test, pelaku perjalanan di periode larangan mudik juga diwajibkan membawa surat dinas atau surat tugas.

"Kendaraan pribadi tentu pada saat melintasi titik penyekatan akan diperiksa, harus dalam rangka perjalanan dinas melaksanakan tugas dibekali surat tugas minimal eselon 2 untuk ASN, atau pimpinan perusahaan bagi karyawan swasta."

"Kemudian bagi pekerja informal atau masyarakat umum itu dibekali SIKM dari kelurahan setempat," papar Syafrin.




(din/lth)

Hide Ads