Korlantas Polri akan menindak tegas kendaraan yang ditengarai sebagai travel gelap. Seperti diketahui, pemerintah melarang mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono telah mengidentifikasi kendaraan yang ditengarai travel gelap. Hal itu diungkapkan saat meninjau kesiapan penyekatan di Pos Penyekatan Prambanan, Sleman.
Baca juga: Ini 8 Wilayah yang Dibolehkan 'Mudik Lokal' |
"Kemudian travel gelap, sudah saya identifikasi semuanya. Akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran," kata Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas itu berupa pemberian surat tilang. Selain itu, kendaraan travel gelap juga disita. "Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selesai lebaran. Sementara ditahan," tegasnya.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
![]() |
Dikatakan Istiono, kepolisian sejak tanggal 22 April 2021 telah memberlakukan pengetatan mudik melalui Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Kemudian pada 6-17 Mei 2021 baru digelar operasi terkait pelarangan mudik.
Pengetatan mudik akan kembali diberlakukan pada 18-28 Mei 2021. Serangkaian operasi dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19 selama momen libur lebaran.
"Pengendalian transportasi kita kendalikan semuanya, dan mobilitas di lapangan kita kendalikan bersama-sama. Terpenting adalah kesadaran masyarakat juga ikut untuk mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini," paparnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Iwan Saktiadi menegaskan kendaraan yang digunakan sebagai angkutan travel gelap untuk masuk ke wilayah DIY akan disita. Setidaknya hingga momen lebaran berakhir.
"Kakorlantas menjelaskan bahwa itu nanti bisa diambil setelah kegiatan perkiraan mudik ini selesai. Artinya kami akan menerbitkan tilang dimana tilang itu barang buktinya adalah kendaraan," kata Iwan.
Sementara untuk para penumpangnya akan diturunkan dan diminta putar balik atau dipulangkan ke daerah asal mereka.
"Ya tanggung jawab yang bersangkutan. Kita kan tidak memfasilitasi karena seperti yang kita ketahui, angkutan umum pun dilarang oleh pemerintah," tegasnya.
Polisi, kata Iwan, tidak memberikan fasilitas berupa kendaraan untuk mengembalikan ke daerah asal.
"Artinya kita minta pertanggungjawaban terhadap orang-orang tersebut, artinya mungkin dia minta tolong telpon saudaranya atau apa kita tidak memfasilitasi untuk dia putar balik," pungkasnya.
(skm/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah