Larangan Mudik Bikin Terpuruk, PO Bus Usul Relaksasi Ini

Larangan Mudik Bikin Terpuruk, PO Bus Usul Relaksasi Ini

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 28 Apr 2021 08:21 WIB
Ratusan penumpang bus bersiap berangkat di kawasan Terminal Bus Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/4).  Saat ini Terminal Bus Tanjung Priok mulai dipadati penumpang untuk melakukan mudik lebih awal karena larangan mudik diperpanjang oleh pemerintah.
Mudik dilarang, perusahaan otobus perlu relaksasi ini. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik Lebaran tahun ini. Larangan mudik ini membuat pengusaha transportasi darat seperti PO Bus kewalahan. Biasanya, musim mudik PO Bus kebanjiran penumpang. Tapi karena larangan mudik kali ini, tentunya tak semua bus bisa beroperasi di jalan.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Agus Taufik Mulyono, mengatakan pengusaha transportasi darat sudah terpuruk selama setahun ini. Dengan adanya larangan mudik, perusahaan transportasi darat bisa lebih terpuruk lagi.

"Saya mohon kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan pelaku usaha transportasi ini terutama di transportasi darat diberikan suatu kompensasi. Misalnya adalah keringanan pajak kendaraan, mungkin keringanan pajak setahun lah tahun 2021 dibebaskan," kata Agus dalam sebuah diskusi virtual bersama Kementerian Perhubungan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak cuma itu, menurut Agus, kru dan karyawan di perusahaan transportasi darat juga terancam dengan adanya larangan mudik ini. Berdasarkan catatan Agus, angkutan jalan sendiri memiliki kru dan karyawan sebanyak hampir 2 juta orang.

"Itu harus diselamatkan. Karena (larangan mudik) 6-17 Mei, hanya 14 hari itu sebenarnya korban pertama mereka," ucap Agus.

ADVERTISEMENT

Selain relaksasi pajak, Agus mengatakan kru dan karyawan perusahaan angkutan jalan juga perlu dibantu. Misalnya dengan bantuan langsung biaya hidup.

"Jadi relaksasi kompensasi yang harus dilakukan pemerintah bagi pelaku usaha transportasi misalnya adalah bagaimana adanya keringanan pajak kendaraan angkut, kemudian bantuan langsung biaya hidup bagi kru, karyawan perusahaan angkutan," katanya.

Juru bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihak Kementerian Perhubungan telah menjembatani usulan tersebut kepada kementerian terkait. Relaksasi itu tengah dipertimbangkan pemerintah.

"Sebenarnya kita dalam beberapa waktu lalu kita sudah memfasilitasi dan sudah memediasi juga para asosiasi ini khususnya untuk kendaraan darat angkutan jalan untuk kemudian bertemu dengan Kementerian (Koordinator) Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Karena ketika kita bicara bantuan, entah skemanya insentif atau relaksasi atau subsidi itu semua memang adalah hal yang harus kami bicarakan bersama kementerian terkait. Kementerian Perhubungan dalam hal ini menjembatani antara operator untuk kemudian mengajukan berbagai macam usulan skema. Saat ini sedang dibahas," kata Adita.




(rgr/din)

Hide Ads