Viral Bocah 12 Tahun Nyetir Truk, Segini Syarat Usia Punya SIM

ADVERTISEMENT

Viral Bocah 12 Tahun Nyetir Truk, Segini Syarat Usia Punya SIM

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 27 Apr 2021 17:34 WIB
Viral Bocah 12 Tahun Nyetir Truk Kontainer
Viral Bocah 12 Tahun Nyetir Truk Kontainer. Foto: Screenshot Video Viral.
Jakarta -

Seorang bocah viral mengendarai truk kontainer. Dalam video yang beredar di media sosial, bocah yang mengendarai truk kontainer itu mengaku berusia 12 tahun.

Padahal, mengemudi kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, salah satu persyawatan pendaftaran SIM adalah usia yang sudah cukup.

Persyaratan usia paling rendah:
a. berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
c. berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
d. berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
e. berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
f. berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Untuk mengendarai truk kontainer sendiri pengendara harus mengantongi SIM B II. Artinya, paling tidak pengemudi harus berusia minimal 21 tahun untuk mengendarai truk kontainer.

Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, bahwa mengemudi truk atau mobil besar butuh tanggung jawab besar. Dampak yang terjadi ketika kecelakaan juga banyak yang berujung fatal.

"Itu kenapa harus di-handle oleh orang yang matang secara mental dan skill supaya tidak membahayakan. Anak kecil belum bisa berpikir seperti itu," sebut Sony.

"Dari sisi hard skill, operasionalnya berat, menguras pikiran dan tenaga serta dengan kewaspadaan tinggi," sambungnya.

Ditambah bahaya dari sisi soft skill yang belum dimiliki anak di bawah umur. Kata Sony, secara mental anak tersebut belum stabil.

"Emosinya up and down sehingga tidak dapat mengambil keputusan yang benar di kondisi darurat atau emergency," sebutnya.



Simak Video "Terungkap Sindikat Pengedar SIM Palsu di Jambi, Tarifnya Rp 1,3 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT