2030 Kendaraan Listrik Merajalela, Ini Langkah Pemerintah

2030 Kendaraan Listrik Merajalela, Ini Langkah Pemerintah

Tim detikcom - detikOto
Senin, 19 Apr 2021 07:48 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Jajal Sepeda Listrik
Foto: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Jajal Sepeda Listrik (Danang Sugianto/detikcom)
Jakarta -

Kendaraan listrik ditargetkan bakal masif digunakan oleh masyarakat. Tahun 2030, kendaraan listrik diharapkan semakin banyak digunakan. Pemerintah telah menyiapkan peta jalan atau road map terkait kendaraan listrik.

"Pada tahun 2030 ditargetkan kendaraan listrik sudah signifikan digunakan oleh masyarakat banyak," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulisnya.

Budi mengupayakan kendaraan listrik di Indonesia menjadi kebutuhan massal. Hal itu disampaikan Menhub saat mengunjungi pameran kendaraan listrik yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan sejumlah perusahaan dan komunitas pegiat kendaraan listrik di Stasiun KA Bekasi Timur, Minggu (18/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin kendaraan listrik ini bisa menjadi kebutuhan massal. Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan, telah mengamanatkan bahwa kita harus mengarah ke penggunaan kendaraan listrik," katanya.

Kini, Kemenhub sendiri telah membuat sejumlah regulasi tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur antara lain: pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik, kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai, dan sejumlah regulasi lainnya yang tengah disusun.

ADVERTISEMENT

Langkah lain yang dilakukan Kemenhub untuk menggalakkan penggunaan kendaraan listrik antara lain mendorong penggunaan bus listrik melalui Program Buy The Service (BTS) di beberapa kota seperti Bali, Surabaya, Bandung, dan Medan. Program BTS dilakukan dengan membeli layanan dengan subsidi 100% dari operator dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Sebagai tahap awal, penggunaan transportasi ramah lingkungan ini akan dimanfaatkan untuk angkutan transportasi seperti Transjakarta maupun Damri dan sebagainya sebagai angkutan perkotaan.

Selain bus, Kemenhub juga mendorong penggunaan kendaraan listrik pada kendaraan taksi dan sepeda motor.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Menteri BUMN dan Dirut PLN untuk membangun lebih banyak lagi titik-titik stasiun pengisian kendaraan listrik berbasis baterai," ucapnya.

Di lingkungan Kemenhub sendiri beberapa pejabatnya sudah menggunakan kendaraan listrik. Menhub dan jajaran Eselon I di lingkungan Kemenhub menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan kedinasan. Menhub mendorong Kementerian dan Lembaga lain juga menggunakan kendaraan listrik agar penggunaannya semakin masif.

Dengan mengurangi penggunaan BBM yang semakin lama produksinya terus menurun sementara permintaan terus meningkat, diharapkan penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan pilihan masyarakat yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan kualitas udara di Indonesia.




(rgr/din)

Hide Ads