Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Bagaimana Tes Kesehatannya?

Perpanjang SIM Bisa Lewat HP, Bagaimana Tes Kesehatannya?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 06 Apr 2021 08:40 WIB
Pelayanan perpanjang SIM malam hari di Polres Metro Bekasi
Ilustrasi perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tinggal menghitung hari untuk meluncurkan aplikasi mobile apps "Sinar" (SIM Presisi Nasional). Salah satu kemudahan dari aplikasi tersebut ialah pemohon perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tak perlu lagi repot datang ke Satpas. Tapi bagaimana dengan tes kesehatan?

Seperti diketahui saat melakukan perpanjangan masa SIM harus disertakan dengan surat keterangan sehat. Biasanya di unit pelayanan SIM seperti di Satpas, disediakan loket untuk menjalani tes kesehatan.

Namun seperti yang sudah dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," ucap dia kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana langkahnya?

Pertama-tama, pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "app store" atau "play store" pada telepon seluler, yang bakal meluncur pada 12 April 2021.

Dikutip Antara, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Kemudian setelah itu verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.
Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.




(riar/din)

Hide Ads