Ingat, Bikin SIM Baru Pakai Aplikasi Sinar Tetap Harus ke Satpas

Ingat, Bikin SIM Baru Pakai Aplikasi Sinar Tetap Harus ke Satpas

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 04 Apr 2021 10:57 WIB
Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Lalu Hedwin memperkirakan semasa pandemi COVID-19 aktivitas pembuatan SIM mengalami penurunan mencapai 75 persen dari hari biasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ilustrasi pembuatan Surat Izin Mengemudi saat tes praktik Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta -

Korps Lalu Lintas Polri tengah menyiapkan aplikasi khusus berbasis mobile apps untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi tersebut bernama Sinar (SIM Nasional Presisi), salah satunya bisa membuat SIM secara online.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusuf menyebut peluncuran Sinar bakal berlangsung pada minggu ketiga bulan April 2021.

"Tanggal 12 (April)," ungkap Yusuf saat dikonfirmasi detikOto, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon yang akan membuat SIM A dan C bisa mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui "App Store" atau "Play Store" di telepon Seluler. Saat ini belum tersedia, dan baru ada saat peluncuran.

Hal lain yang perlu diperhatikan, Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati menjelaskan bahwa untuk pemohon SIM baru wajib datang ke Satpas, untuk melakukan ujian praktik.

ADVERTISEMENT

Untuk penerbitan SIM Baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktik pemohon SIM harus tetap datang ke Satpas.

"Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek," terang Jati saat dihubungi detikOto beberapa waktu yang lalu.

Aplikasi Sinar berisi registrasi online melalui aplikasi mobile, layanan perpanjangan SIM A dan SIM C, pembayaran secara cashless, pemohon tidak perlu datang ke Satpas, tes kesehatan/psikologi secara online, perekaman data SIM melalui aplikasi pengenalan wajah, hasil pencetakan kartu SIM dapat diambil sendiri atau dikirim melalui jasa pengiriman, dan pembayaran seluruh bank dengan modern channel.

Berikut langkah pembuatan SIM baru yang sempat diberitakan detikOto sebelumnya, alurnya adalah:

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik.




(riar/riar)

Hide Ads