Pemerintah Larang Mudik, PO Bus Singgung Angkutan Pelat Hitam Ilegal Merajalela

Pemerintah Larang Mudik, PO Bus Singgung Angkutan Pelat Hitam Ilegal Merajalela

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 26 Mar 2021 19:09 WIB
Sejumlah calon penumpang bersiap naik bus di area Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
Ilustrasi mudik lebaran yang tahun ini dilarang oleh pemerintah (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta -

Pemerintah meniadakan mudik lebaran pada 2021. Perusahaan Otobus menyoroti pengawasan terhadap angkutan berpelat hitam dan kendaraan pribadi.

"Kalau tujuannya mau stop penyebaran COVID-19 semua moda tidak boleh mudik. Lalu bagaimana dengan pengawasan penegakan hukumnya? Kalau pelat hitam tetap jalan atau kendaraan pribadi diperbolehkan mudik dengan memiliki surat-surat (antigen atau Swab) boleh, itu jadi tidak adil karena bukan hanya karena pelat kuning yang tidak diperbolehkan jalan tapi harusnya semua moda tidak diperbolehkan," ujar Pemilik PO Bus Sumber Alam Anthony Steven Hambali kepada detikOto, Jumat (26/3/2021).

Hal senada juga diungkapkan Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan. Menurutnya, berkaca dari pelarangan mudik tahun lalu, banyak pemudik yang menggunakan berbagai cara untuk bisa pulang ke kampung halaman. Pria yang akrab disapa Sani ini menyampaikan PO Bus bisa memiliki kelebihan tracking dan pendataan yang bisa dilakukan melalui titik penjemputan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya pemerintah malah harusnya nge-push masyarakat naik kendaraan umum di mana bisa di lakukan test genose di terminal-terminal, kendaraan pribadi yang malah tidak bisa terdeteksi lebih rentan," ungkap Sani kepada detikOto, Jumat (26/3/2021).

"Kembali lagi penegakan hukum dan pengawasan pemerintah yang kita minta tegas. Kita belajar lah dari tahun 2020 yang lalu pengawasan di lapangan sangat lemah," sambung Sani.

ADVERTISEMENT

"Pada prinsipnya kami harus sepakat dengan aturan pemerintah, namun pemerintah tentu harus tegas dalam larangan ini. Aturan ini diperuntukkan kepada angkutan umum saja kah? Bagaimana dengan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi? Bagaimana dengan angkutan illegal yang sudah masif berkeliaran menggantikan kami akibat tidak tegasnya pemerintah dalam penegakan hukum saat lebaran 2020?," terang Sani.

Direktur Operasional PO Bejeu, Iqbal Tosin juga mengungkapkan transportasi bus yang sudah berdarah-darah sejak Maret tahun lalu sebenarnya berharap dengan diperbolehkannya mudik lebaran 2021, termasuk para karyawan yang menyambung hidup di PO Bejeu.

"Dampaknya kita semakin merana, padahal masa lebaran tahun ini, kita berharap bisa membantu meng-cover kerugian-kerugian yang kita alami selama pandemi ini," ungkap Iqbal, Jumat (26/3/2021).

"Barusan juga ada salah satu crew kita menanyakan kejelasan "berita" yang sudah beredar itu, "kalau benar-benar ditutup (mudik dilarang), cicilan saya gimana pak?" cerita Iqbal.

Larangan mudik lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy sekaligus menegaskan bahwa peniadaan mudik tersebut berlalu pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

"Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Bagaimana dengan operasional moda transportasi saat masa mudik Lebaran?

Menurut Muhadjir yang jelas untuk angkutan barang jelas tidak dilarang bahkan bakal diberi pelonggaran selama masa mudik Lebaran.

"Untuk angkutan barang justru akan diperlonggar tidak ada pembatasan karena dengan dilarangnya mudik maka kemungkinan kepadatan arus kendaraan yang mengangkut orang itu akan tidak sepadat seandainya mudik itu dibolehkan," katanya.

Sedangkan untuk angkutan Lebaran yang mengangkut orang seperti bus, kereta api, kapal, hingga pesawat masih digodok di internal Kementerian Perhubungan. Namun, intinya, angkutan Lebaran tak sepenuhnya dilarang beroperasi selama masa mudik.

"Terkait dengan larangan mudik ini tentunya ada kegiatan-kegiatan yang nanti dikecualikan, kami akan berkoordinasi nanti dengan Satgas Nasional. Rincinya nanti akan kami laporkan di dalam kesempatan terpisah kepada kawan media," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.

Akan tetapi, protokol kesehatannya akan diperketat dengan ketentuan utama yaitu hanya orang sehat yang punya urusan mendesak yang diizinkan bepergian menggunakan angkutan Lebaran.

"Pada intinya yang diizinkan bepergian adalah orang yang sehat tentu dengan tugas-tugas tadi terkait masalah perekonomian terutama," ucapnya.




(riar/din)

Hide Ads