Duh! Jam Kerja Sopir Bus Sudah Lewati Kemampuan Manusia

Duh! Jam Kerja Sopir Bus Sudah Lewati Kemampuan Manusia

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 18 Mar 2021 16:06 WIB
ANTARA FOTO/ Bus di Pelabuhan Merak, Senin (23/12/2019) malam
Sopir bus kurang punya waktu istirahat yang cukup (ANTARA FOTO)
Jakarta -

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono kembali menyoroti kualitas istirahat para sopir bus di Indonesia. Menurutnya, jadwal istirahat para sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat ini belum terakomodir sebaik transportasi lain, seperti Kereta Api dan Pesawat Terbang.

"Karena sekarang kita serahkan bus yang nilainya Rp 2 miliar - 3 miliar, tapi kita tidak memikirkan masalah istirahatnya dia. Jadi kita menyerahkan aset yang begitu mahal tapi kita tahu istirahat dia (sopir bus) tidak baik," kata Soerjanto dalam diskusi Keselamatan Kelistrikan Mobil Bus, secara virtual, Kamis (18/3).

"Terutama nanti kalau pas lebaran, kalau waktu sebelum pandemi saya sudah mengamati, dari Jakarta ke Blitar meskipun dua orang, sampai di Blitar sekedar mandi cuci muka, 1-2 jam balik lagi ke Jakarta, mungkin karena macet lebih dari 27 jam, sekitar 3 jam balik lagi ke Blitar lagi. Ini sudah melewati dari kemampuan manusia, tolong dicari jalan keluarnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta agar para PO bus bisa bekerjasama dengan tempat penginapan yang ada di Tanah Air. Supaya para sopir bus bisa istirahat yang cukup.

"Saya tidak bosan-bosan untuk sampaikan ke teman-teman untuk di Borobodur, Prambanan, atau di Jogja menyediakan istirahat bagi pengemudi, sehingga pengemudi itu kita yakinkan kualitas istirahatnya baik," ujar Seorjanto

ADVERTISEMENT

Jam istirahat pada transportasi darat khususnya pengemudi bus ini perlu jadi perhatian khusus. Jika dibandingkan lain, pilot dan masinis lebih baik soal jadwal istirahat yang cukup. Di sisi lain, jika pengemudi kurang istirahat yang cukup, bisa jadi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas. Dan hal ini akan membahayakan pengguna jalan dan penumpang di dalam bus itu sendiri.

"Kemarin saya sangat terenyuh ketika pengemudi bicara pak aku itu benar saja salah, apalagi saya salah, yang dari satu tahun bisa 10 tahun penjara. Itu mungkin pesan saya bagaimana sama-sama menjaga keselamatan," jelas Soerjanto.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno pernah menjelaskan bahwa waktu kerja sopir bus sudah diatur dalam pasal 90 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, (2) Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama 8 (delapan) jam sehari, (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, dan (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.




(riar/din)

Hide Ads