Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri nasional bakal menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai besok, Selasa (23/3/2021).
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan mengatakan bahwa sesuai rencana tilang elektronik akan diterapkan secara nasional pada 23 Maret di sejumlah titik di Indonesia.
"Hari ini kita sedang melakukan gladi bersih untuk launching 12 Polda dengan satu korlantas sebagai ETLE Nasional Korlantas," kata Rudy saat dikonfirmasi detikOto, Senin (22/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan korlantas Polri akan meluncurkan sebanyak 244 kamera ETLE dan 12.004 CCTV. Berikut ini 12 wilayah Kepolisian Daerah yang akan menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama:
1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Banten (1 titik)
3. Polda Jawa Barat (21 titik)
4. Polda Jawa Tengah (10 titik)
5. Polda DIY (4 titik)
6. Polda Jawa Timur (55 titik)
7. Polda Lampung (5 titik)
8. Polda Riau (5 titik)
9. Polda Jambi (8 titik)
10. Polda Sumatera Barat (10 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)
Sementara untuk wilayah Polda yang belum menggunakan ETLE akan menyusul dan penindakan akan dilakukan secara 'semi elektronik'.
"Sementara untuk Polda yang belum terjangkau atau yang belum ada kameranya, tetap dilakukan penindakan, namun dengan cara semi-elektronik. Artinya apa? petugas melakukan penindakan, namun pembayaran menggunakan E Tilang," ungkap Rudy.
Dijelaskan Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Abrianto Pardede bahwa kehadiran tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Tidak hanya itu, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pleat "H" yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah.
"Kemarin kan masih regional. Adanya ETLE Nasional menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan. Artinya ini enggak cuma khusus Polda, jadi semua kendaraan di manapun bisa ditindak," ujarnya Abrianto seperti dikutip Antara.
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?