Banyak Warga Tak Bisa Perpanjang Pajak STNK, Padahal Tidak Terima Surat ETLE

Banyak Warga Tak Bisa Perpanjang Pajak STNK, Padahal Tidak Terima Surat ETLE

Tim detikcom - detikOto
Senin, 22 Mar 2021 10:23 WIB
Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah.
Tilang elektronik atau ETLE. Foto: Ari Purnomo/detikOto
Jakarta -

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggencarkan penerapan tilang elektronik. Pekan ini, akan diluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di 12 Polda.

Penggunaan ETLE ini dipercaya lebih efektif menjerat para pelanggar lalu lintas. Kamera ETLE akan menjepret pelanggar lalu lintas dan mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar itu. Jika pelanggar lalu lintas belum membayar denda tilang, STNK bisa diblokir.

Namun, Indonesia Traffic Watch (ITW) mencatat ada banyak keluhan warga pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir meski tidak dapat kiriman surat tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ITW banyak menerima laporan warga yang kecewa karena tidak dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat lantaran STNK-nya diblokir akibat terkena ETLE. Padahal tidak menerima surat pemberitahuan pelanggaran ETLE. Terpaksa membuang waktu dan mengganggu aktivitas warga hanya untuk mengurus pembukaan blokir," kata Edison Siahaan, Ketua Presidium ITW dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom.

Menurut Edison, tilang elektronik ini memang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, juga mencegah terjadinya penyelewengan kewenangan di lapangan. Program ETLE ini sekaligus menyempurnakan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang petugas melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atau tilang di jalan raya.

ADVERTISEMENT

"Tetapi ITW mengingatkan agar Korps Lalu Lintas Polri jangan lupa melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum di STNK sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru saat proses ETLE dijalankan, karena surat pemberitahuan pelanggaran ETLE yang dikirimkan belum diterima oleh pelaku pelanggaran lalu lintas," kata Edison.

Menurut Edison, banyak warga yang ingin Polri menjelaskan tentang objek penindakan ETLE, apakah pengemudi atau kendaraannya.

"Sebab banyak warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan. Hendaknya Polri harus terus melakukan sosialisasi agar masyarakat merasa memiliki ETLE," kata dia.

"ITW khawatir, apabila warga terus merasa tidak diperlakukan adil dan dipersulit lantaran penerapan ETLE, akan memicu rasa enggan masyarakat untuk membayar PKB. Oleh karena itu, Polri harus menyempurnakan proses ETLE agar tidak menambah kesulitan warga. Serta memastikan setiap identitas dan alamat yang tertera di STNK adalah sesuai dengan pelanggar lalu lintas yang akan dikirim surat pemberitahuan. Sehingga kalau terjadi pemblokiran tidak ada alasan warga belum menerima surat pemberitahuan," sambungnya.

Lebih lanjut, Edison menyebut bahwa pihaknya mengingatkan agar lalu lintas harus berorientasi pada pelayanan masyarakat (public service). "Bukan pelayanan yang berorientasi untuk mencari keuntungan (profit oriented) dengan menjadikan objek penindakan untuk mendulang pemasukan dari sektor denda tilang. Untuk itu Pemerintah berkewajiban untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga menjadi kebutuhan yang harus ditaati dan dilaksanakan atas kasadaran yang tumbuh dan berkembang di masyarakat," pungkas Edison.




(rgr/din)

Hide Ads