Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik berjalan. Ada tiga jenis kamera yang digunakan, lantas apa bedanya dengan tilang elektronik biasa?
Perbedaannya terletak pada penempatan kamera. Sebelumnya kamera ETLE hanya dipasang pada titik tertentu, seperti persimpangan hingga lampu lalu lintas. Sementara pada ETLE mobile ini bisa bergerak dinamis, yakni mengikuti arah petugas ketika berpatroli.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan kamera ETLE ini nantinya bisa digunakan sebagai barang bukti tilang yang ditemukan polisi saat melakukan patroli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini saya meresmikan ETLE mobile ada 30 ETLE mobile yang akan kita operasikan. e-TLE mobile ini melengkapi e-TLE statis yang sudah ada," kata Fadil Imran di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3).
Ada 30 unit kamera e-TLE mobile yang bakal digunakan Polda Metro Jaya. Perangkat ini terpasang pada badan (body cam), helm (helmet cam), dashboard kendaraan (dash cam).
![]() |
Kamera e-TLE mobile ini bisa merekam semua jenis pelanggaran lalu lintas, bahkan batas kecepatan kendaraan hingga truk over dimension and overload (ODOL).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan secara keseluruhan Polda Metro Jaya telah memiliki 57 kamera e-TLE statis serta 30 kamera e-TLE mobile. Khusus e-TLE mobile ini memiliki fitur yang dapat menangkap pelanggaran batas kecepatan kendaraan (speed cam) dan batas muatan kendaraan (weight in motion).
"Speed cam dan weigh in motion adalah teknologi terbaru di mana sekarang kita sudah bisa menindak terhadap pelanggaran batas kecepatan dan sedang dicoba untuk menindak kendaraan yang overload and over dimension," papar Sambodo.
(riar/riar)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini