Kemarin Ada 7.500 Pengendara Nakal yang Tertangkap Kamera ELTE di Solo

Kemarin Ada 7.500 Pengendara Nakal yang Tertangkap Kamera ELTE di Solo

Ari Purnomo - detikOto
Sabtu, 20 Mar 2021 07:34 WIB
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
lustrasi kamera pengawas ETLE Foto: Dedy Istanto/Detikcom
Jakarta -

Satlantas Polresta Solo mulai melakukan uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Uji coba ini sudah berjalan lebih kurang selama tiga bulan dengan jumlah kamera pengawas hanya ada satu titik di jalan Slamet Riyadi, tepatnya di simpang tiga Kerten, depan Solo Square mal.

Untuk hari ini Jumat (19/3/2021) saja sudah ada 7.500 pengendara nakal yang tertangkap kamera ETLE melanggar peraturan lalu lintas.

"Sehari ini tadi sampai siang tercatat ada lebih dari 7.500," ucap Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman kepada detikcom, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan kamera pengawas ELTE ini sudah dilengkapi dengan flash ini bisa mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi mobil. Seperti tidak menggunakan seat belt atau pun menggunakan ponsel.

"Untuk sementara sasaran pelanggaran adalah pengemudi mobil, seperti tidak memakai sabuk pengaman dan juga mengoperasikan HP saat mengemudi," katanya.

ADVERTISEMENT

Kembali Adhytia mengatakan selama tiga bulan uji coba jumlah pelanggar cukup banyak mencapai lebih dari 38 pelanggaran.

Disinggung mengenai target penerapan tilang elektronik, Kasatlantas menyampaikan, jika targetnya bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas secara maksimal.

Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta.Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta. Foto: Andhika Prasetia/detikcom

"Kalau targetnya pasti muluk-muluk yakni nol pelanggaran lalu lintas atau maksimal. Tapi yang utama adalah mengubah mindset masyarakat dalam berkendara," katanya.

Yakni, katanya, tetap menjaga ketertiban berlalu lintas meski tidak ada petugas yang berjaga. Kemudian juga mengurangi angka kecelakaan yang terjadi.

"Untuk jumlah pelanggaran selama tahun 2021 sekitar 750-an pelanggaran, rata-rata pelanggaran knalpot brong (285 ayat 1), helm (291 ayat 1 dan 2) dan melawan arus (287 ayat 1)," tuturnya.

Kasatlantas menambahkan, ETLE baru akan diterapkan 23 Maret dengan penambahan enam titik kamera pengawas lagi. "Setelah launching nanti akan ada tahapan sosialisasi lebih kurang dua minggu," ungkapnya.

Mengenai penerapan tilang sendiri, kata Adhytia, nantinya bagi pelanggar yang terekam kamera akan mendapatkan surat konfirmasi. "Surat konfirmasi itu akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan data yang ada pada pelat nomor kendaraan," tambahnya.

Nantinya, pelanggar mendapatkan kesempatan untuk memberikan konfirmasi mengenai pelanggaran yang dilakukannya.

"Jika terbukti melanggar bisa mengurusnya, tetapi jika ternyata alamat kendaraan tidak sesuai atau mobil bukan atas nama yang dimaksud bisa melakukan konfirmasi," ucapnya.

Tetapi, jika tidak ada konfirmasi maka STNK akan diblokir sampai pemilik kendaraan melunasi denda pelanggarannya.

"Setelah melunasinya baru bisa dibuka blokirnya dan bisa dilakukan pajak kendaraan," ucapnya.




(lth/din)

Hide Ads