Viral mobil Low Cost Green Car (LCGC) menggunakan pelat nomor yang nyeleneh, bahkan nopol depan dan belakangnya berbeda. Seorang polisi lalu lintas, Bripka Mahir Daeng Rani memberhentikan mobil tersebut.
"Ini pelatmu Wandi, di belakang Tiara. Apa maksudnya itu?" ujarnya dalam akun instagram @mahirwttdaeng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Coba lihat aslinya," tambahnya lagi.
Sejurus kemudian, pemobil itu menunjukkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) asli yang tersimpan di bagasi belakang. Dia lalu mencopot pelat W-4-NDI di bagian depan, dan T-1-ARA pada bagian belakang.
"Ini aneh ini di belakang pelatnya Tiara, di depan Wandi. Heeh... di luar Nurul," tambahnya lagi.
Mahir Daeng lalu menyita pelat nomor modifikasi tersebut. Dia terlihat memberikan penindakan tilang dalam video tersebut.
"Ini TNKB-nya disita dari kendaraan," tambahnya lagi.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, pemalsuan pelat nomor juga bisa dikenakan sanksi lebih berat. Pemalsuan pelat nomor dapat dikategorikan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP. Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara.
(riar/rgr)












































Komentar Terbanyak
Kok Bisa Bobibos Sulap Jerami Jadi BBM RON 98?
Ngamuk Ditegur Lawan Arah, Pemotor di Lebak Bulus Pukul Penegur!
Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia