Polresta Solo Pasang Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Polresta Solo Pasang Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Ari Purnomo - detikOto
Jumat, 19 Mar 2021 17:56 WIB
Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah.
Tilang elektronik diterapkan di Solo Jawa Tengah Foto: Ari Purnomo/detikOto
Solo -

Satlantas Polresta Solo mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Artinya setiap pengendara yang melintas di Solo harus lebih taat peraturan lalu lintas yang ada, karena saat tidak mematuhi siap-siap ditilang.

Sebagai tahap awal, kamera pengawas ETLE dipasang di satu titik yakni di simpang Kerten atau depan Solo Square. Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytia Warman menjelaskan, pemasangan kamera pengawas sudah dilakukan sejak tiga bulan yang lalu.

"Kamera pengawas tilang elektronik ini sudah diaktifkan dan berjalan sejak tiga bulan lalu," katanya kepada wartawan saat ditemui di Mako 2 Polresta Solo, Jumat (19/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tahap awal, tambahnya, belum ada penindakan atau pun sanksi terhadap pelanggar lalu lintas. "Ini masih sosialisasi dan rencananya baru akan dilaunching pada 23 Maret mendatang," ungkapnya.

Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah.Kamera ETLE diterapkan di Solo, Jawa Tengah. Foto: Ari Purnomo/detikOto

Adhytia juga mengatakan rencananya akan ada penambahan kamera tilang elektronik untuk beberapa titik lainnya yang masuk sebagai kawasan rawan kecelakaan. "Nanti akan kami lakukan penambahan enam kamera pengawas lagi dan dipasang di lokasi rawan kecelakaan. Tapi titiknya mana nanti dulu," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tilang elektronik ini, kata Kasatlantas, masih difokuskan untuk para pengemudi kendaraan roda empat saja dengan jenis pelanggaran tertentu.

"Baru diterapkan untuk pengemudi mobil, pelanggarannya seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan juga menggunakan handphone," ujarnya.

Meski begitu, Adhytia menambahkan, ke depan penindakan juga akan dilakukan bagi pengendara sepeda motor yang melanggar lalu lintas.

"Seperti tidak menggunakan helm atau pun berboncengan lebih dari satu," ucapnya.

Tujuan dari penerapan tilang elektronik ini, kata Kasatlantas, adalah untuk mengubah mindset masyarakat dalam berlalu lintas.

"Ini untuk mengubah mindset masyarakat Solo agar lebih tertib meskipun tidak ada petugas yang berjaga," katanya.




(lth/din)

Hide Ads