Kecelakaan bus yang menimbulkan korban jiwa seakan sering terjadi. Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut bus pariwisata PO Sri Padma di Tanjakan Cae, Wado, Kabupaten Sumedang,Sumedang, Rabu (10/3).
Kabar terbaru, kecelakaan itu telah menewaskan 30 orang. Satu korban kecelakaan bus di Tanjakan Cae, Sumedang, yang sempat dirawat di rumah sakit, tutup usia. Pria bernama Suherman (51), warga Subang, ini menjadikan daftar korban meninggal kecelakaan maut tersebut yang awalnya 29 orang kini berjumlah 30.
Pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, menyoroti kewajiban penggunaan sabuk pengaman untuk semua penumpang bus. Menurutnya, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang menjadi hal yang wajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan itu sudah ada di pasal 57 (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perlengkapan kendaraan roda empat atau mobil wajib ada sekurang-kurangnya terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan dan segitiga pengaman. Juga wajib membawa dongkrak, pembuka roda serta membawa perlatanan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas (P3K)," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya.
"Sesungguhnya, semua penumpang bus umum setiap tempat duduk wajib dilengkapi sabuk pengaman dan penumpang sudah diwajibkan menggunakannya. Tujuannya, agar ketika terjadi kecelakaan yang tidak diduga, fatalitas korban dapat diminimkan," sambung Djoko.
Kewajiban melengkapi sabuk pengaman pada bus itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek. Peraturan itu menyebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018 karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.
Instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan saat ada kecelakaan maut yang melibatkan bus, ada testimoni dari orang-orang yang di dalam bus bahwa mereka terlempar semua. Seandainya semua penumpang memakai seatbelt mungkin dampaknya tidak begitu parah.
Meski sabuk pengaman jadi perangkat yang krusial di kendaraan penumpang, Jusri mengatakan belum ada undang-undang yang mewajibkan Perusahaan Otobus untuk menyematkan sabuk pengaman di bus-bus operasionalnya. Aturan kelengkapan sabuk pengaman baru sebatas Peraturan Menteri.
"Di undang-undangnya belum ada, UU Angkutan Jalan Raya 22 2009. Tetapi ada Permen (Peraturan Menteri) yang baru disosialisasikan pada 2018 kepada pengusaha karoseri. Di mana setiap bus yang dibuat itu diminta untuk memasang sabuk pengaman," ucap Jusri beberapa waktu lalu.
"UU untuk penegakan hukumnya oleh Polisi, itu dasar hukumnya nggak ada. Harusnya pemerintah tegas, seperti di UU Angkutan Jalan Raya 22 2009. Bus harus ada sabuk pengaman. Tapi itu juga susah, karena penerapan penegakannya gimana," kata Jusri.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah