Kecelakaan maut yang melibatkan bus sering kali terjadi di Indonesia. Kebanyakan kecelakaan maut terjadi karena bus mengalami rem blong.
Peristiwa serupa kembali terjadi di Sumedang. Kecelakaan maut melibatkan sebuah bus yang terperosok masuk ke jurang itu terjadi di area perkebunan di Wado, Kabupaten Sumedang. Diketahui terdapat korban dalam kecelakaan tersebut. Puluhan orang tewas karena kecelakaan tersebut.
Banyaknya kecelakaan maut yang melibatkan bus ini membuat penumpang bus harus ekstra waspada. Apa yang harus dilakukan penumpang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut praktisi keselamatan berkendara yang juga Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ada beberapa hal yang harus dilakukan penumpang untuk mencegah banyaknya korban karena kecelakaan bus. Disarankan, penumpang harus siaga setiap saat.
"Boleh ketiduran, tidak lama. Perhatikan cara dan gaya mengemudi (sopir bus). Kalau urakan, jangan ragu ambil keputusan berhenti," saran Sony seperti disampaikan kepada detikcom, Kamis (11/3/2021).
Menurut Sony, penumpang bus juga harus menanyakan dan memastikan bahwa ada pengemudi serep untuk perjalanan jarak jauh. Hal ini untuk mengantisipasi jika sopir bus utama kelelahan.
Yang tak kalah penting adalah setiap penumpang harus mengenakan safety belt. Ini yang masih banyak tidak disadari penumpang bahwa pentingnya penggunaan safety belt untuk setiap penumpang. Jika tidak menggunakan safety belt dan bus terguling seperti masuk jurang, penumpangnya pasti akan terlempar sana-sini yang bisa berujung cedera bahkan kematian.
Sony juga mewanti-wanti agar pengemudi bus mewajibkan semua penumpangnya menggunakan safety belt. Juga harus dipastikan bus yang dinaiki memiliki safety belt di semua kursi penumpang.
"Kendaraan yang tidak menyiapkan safety belt bagi penumpangannya, itu artinya tidak laik jalan. Karena sudah kewajiban pihak PO bus menyiapkan safety belt itu untuk keamanan," kata Sony.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, disebutkan setiap kendaraan yang diproduksi wajib memasang sabuk pengaman. Aturan ini memiliki tenggang waktu 3 tahun, sehingga sejak 2018, karoseri bus wajib memasang perangkat sabuk pengaman.
"Karena kurang sadarnya penumpang, banyak yang tidak pakai safety belt. Tapi kalau diwajibkan oleh pengemudinya kan beda," ucap Sony.
Selanjutnya, untuk mencegah korban semakin banyak, penumpang bus disarankan untuk melihat dan menandai di mana jalur dan bagaimana evakuasi jika terjadi kecelakaan. Terakhir, Sony menyarankan penumpang bus selalu waspada dan jangan berpikir aman. "Karena segala sesuatunya bisa terjadi kalau pengemudinya ugal-ugalan," pungkasnya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP