Terlepas dari kasus kecelakaan yang baru saja terjadi dan menyebabkan korban meninggal dunia, sabuk pengaman jadi fitur keamanan wajib dipakai saat naik mobil. Nekat tak memakai bisa berakibat fatal.
Pekan ini salah satu berita yang jadi banyak perbincangan adalah soal kecelakaan yang dialami Chacha Sherly di Tol Semarang-Solo KM 428, Kabupaten Semarang Jawa Tengah. Chacha dikabarkan mengalami cedera serius akibat insiden itu, dan kemudian meninggal dunia beberapa hari berselang.
Laporan terbaru yang disampaikan Kasat lantas Polres Semarang AKP M Adiel Aristo, Sherly dikatakan tidak mengenakan sabuk pengaman atau seatbelt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan di TKP seperti itu, (Chacha Sherly tidak memakai sabuk pengaman)," ujar M Adiel Aristo, Jumat (8/1/2021).
Aristo juga mengatakan Chaca duduk di sebelah sopir saat kecelakaan terjadi. "Untuk korban posisi duduknya berada di sebelah sopir," jelas Aristo.
Betapa fatalnya kecelakaan bisa berakibat pada penumpang kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman bisa dilihat pada video di bawah ini. Sejatinya sudah banyak pengujian dan penelitian yang menyatakan betapa sabuk pengaman bisa menjadi pembeda antara hidup dan mati dalam sebuah kecelakaan.
Pada video di atas, terlihat penumpang yang berada di sebelah sopir tidak memakai sabuk pengaman. Saat benturan terjadi, si penumpang mengalami benturan mengerikan. Selain dadanya menghantam dashboard, kepalanya juga menabrak windscreen. Bahkan menyebabkan windscreen sampai pecah.
Kondisi serupa bisa dilihat pada penumpang di kursi belakang. Yang tidak memakai sabuk pengaman sampai terlempar dan membentur dengan keras kursi depan. Ini disebutkan bisa menyebabkan cedera sangat serius.
Dikutip dari walesonline, penumpang di kursi belakang yang tak memakai sabuk pengaman dan terlempar ke kursi depan seperti pada video di atas malah bisa menyebabkan penumpang di kursi depan dapat cedera tambahan.
Sebaliknya, penumpang pada kursi belakang yang memakai sabuk pengaman (berada di belakang sopir) masih tertahan di kursinya. Meski pada tayangan lambat terlihat dia juga mengalami benturan kencang akibat tabrakan.
Aturan Hukum Soal Sabuk Pengaman di Indonesia
Penggunaan sabuk pengaman dalam kendaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (3) UU LLAJ bahwa setiap kendaraan bermotor (termasuk mobil penumpang) yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, terdiri atas:
1. Sabuk keselamatan;
2. Ban cadangan;
3. Segitiga pengaman;
4. Dongkrak;
5. Pembuka roda;
6. peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.
Ini kemudian diperkuat lagi dalam Pasal 106 Ayat (6) UU LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman diancam denda tilang. Pada Pasal 289 UU LLAJ disebutkan acanamn pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(din/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah